Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah tengah menyusu peraturan presiden yang mengatur jumlah direktur jenderal (ditjen) di kementerian.
Supratman menyebutkan, perpres itu disusun sebagai tindak lanjut dari pemecahan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM yang dipecah jadi tiga kementerian.
“Itu Perpresnya sementara disesuaikan mungkin mala mini atau besok malam selesai,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Untuk diketahui, Kemenkumham kini dipisah jadi tiga Kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Supratman menyebutkan, pihaknya telah melakukan harmonisasi semua perpres yang ada di lingkungan tiga kementerian tersebut.
Menurut dia, nantinya Kementerian HAM akan memiliki dua ditjen, Kementerian Hukum tiga ditjen, dan Kementerian Imigrasi masih sama.
“Sekitar ada 7 eselin I baik direktorat jenderal maupun sekjen, maupun ada masing-masing 3 staf ahli kurleb seperti itu hamper sama di Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun di Kementerian Hukum,: kata politikus Partai Gerindra itu.
Untuk diketahui, Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo terdiri dari 48 Kementerian, bertambah 14 kementerian dibandingkan Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo.
Penambagan kementerian itu disebabkan ada kementerian yang dipecah menjadi dua atau tiga kementerian dan ada pula kementerian baru yang dahulu masih berstatus sebagai Lembaga nonkementerian.
sumber : kompas.com