Kemenkumham Pecah Jadi 3 kementerian

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah tengah menyusu peraturan presiden yang mengatur jumlah direktur jenderal (ditjen) di kementerian.

Supratman menyebutkan, perpres itu disusun sebagai tindak lanjut dari pemecahan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM yang dipecah jadi tiga kementerian.

“Itu Perpresnya sementara disesuaikan mungkin mala mini atau besok malam selesai,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Untuk diketahui, Kemenkumham kini dipisah jadi tiga Kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Supratman menyebutkan, pihaknya telah melakukan harmonisasi semua perpres yang ada di lingkungan tiga kementerian tersebut.

Pos terkait