Kepala BKD Pemko Medan Zain Noval Dicopot

Sabtu, 14 Mei 2022 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zain Noval resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Pemerintah Kota Medan.(ist)

Zain Noval resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Pemerintah Kota Medan.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Zain Noval resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Pemerintah Kota Medan. Untuk diketahui, Zain sebelumnya dinonaktifkan sejak 31 Maret 2022 karena diduga terlibat jual beli jabatan.

“Pemeriksaannya sudah selesai, kemarin kan sudah diperiksa dan setelah diperiksa, sudah diberhentikan dari jabatannya,” ungkap Inspektorat Pemkot Medan, Sulaiman Harahap, seperti melansir dari Tribun Medan, Jumat (13/5/2022) kemarin.

Sulaiman tak menampik hal tersebut. “Beliau itu sudah kita periksa dan ditengarai seperti itu,” ujarnya.
Sulaiman juga menyebutkan bahwa Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta agar kejadian seperti ini tak terulang.

“Seperti kata Pak Wali, harus birokrasi yang bersih, jangan ada lagi kasus-kasus seperti ini. Jadi ya Pak Wali tidak main-main dengan hal itu,” kata Sulaiman.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Sementara itu, saat disinggung mengenai posisi baru Zain, Sulaiman enggan menyampaikannya.

“Kalau mengenai hal itu, bisa tanya langsung ke BKD Medan,” ujar dia. Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menonaktifkan Zain Noval dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Pemkot Medan.

Dalam pernyataannya, Bobby menyinggung soal pungutan liar (pungli). Dia mengingatkan, sebagai pelayan masyarakat, para ASN dilarang untuk melakukan pungli apa pun bentuknya. “Kami ini tugasnya melayani masyarakat. Kalau kami di dalam memberikan pelayanan, kami coba dan wajib tidak ada yang namanya pungli dan transaksi di dalamnya,” kata Bobby, di Balai Kota Medan, Selasa (5/4/2022), dikutip dari Kompas TV.(D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman
Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:24 WIB

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Berita Terbaru