Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Capai USD 113 Juta

Kerugian Negara
Sidang kasus korupsi LNG, 9 Maret 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di lingkungan PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3/2026). Dalam persidangan tersebut, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aurora Magdalena mengungkapkan besarnya kerugian keuangan negara yang timbul dari transaksi pengadaan gas alam cair tersebut.

Kerugian Negara

Aurora dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli untuk menjelaskan hasil audit investigatif BPK terkait kerugian negara. Ia menyebutkan bahwa total kerugian yang dialami PT Pertamina dalam perkara ini mencapai USD 113.839.186,60 atau sekitar Rp 1,9 triliun jika dikonversi dengan kurs saat ini.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan langsung kepada Aurora mengenai jumlah kerugian tersebut. Aurora kemudian membenarkan angka yang tercantum dalam laporan audit investigatif yang dilakukan lembaganya.

Bacaan Lainnya

Menurut Aurora, nilai kerugian itu berasal dari perhitungan berbagai transaksi pengadaan LNG yang dilakukan Pertamina dalam periode 2020 hingga 2021. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan pembelian kargo gas dari perusahaan luar negeri yang kemudian dijual kembali dengan nilai lebih rendah.

Aurora menjelaskan bahwa dalam kontrak pengadaan LNG, setiap kargo memiliki nilai dan volume yang berbeda-beda. Karena itu, perhitungan kerugian juga dilakukan secara rinci untuk setiap pengiriman kargo yang dilakukan.

Ia mengatakan pengiriman LNG dari perusahaan pemasok telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya. Dalam praktiknya, Pertamina memiliki opsi untuk mengambil atau tidak mengambil kargo yang telah dijadwalkan tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/terseret-kasus-korupsi-kadis-ukm-sumut-mundur/

Namun, apabila Pertamina memutuskan tidak mengambil kargo yang telah dijadwalkan, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pemasok paling lambat dua bulan sebelum jadwal pengiriman.

Selain Aurora, jaksa juga menghadirkan auditor BPK lainnya, Arlin Gunawan Siregar, sebagai ahli dalam persidangan tersebut. Arlin memberikan penjelasan terkait metode perhitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan LNG.

Arlin menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak harus menunggu hingga kontrak kerja sama selesai. Dalam kontrak LNG tersebut, masa kerja sama berlangsung hingga 20 tahun.

Menurutnya, kerugian dapat dihitung berdasarkan setiap kargo yang telah diperdagangkan. Dengan demikian, auditor dapat langsung melakukan perhitungan tanpa harus menunggu keseluruhan masa kontrak berakhir.

Pos terkait