Jakarta-Mediadelegasi: Ini pertanyaan memilukan sekaligus menggelisahkan: apakah semangat perjuangan mahasiswa yang seharusnya suci dan lantang menyuarakan kebenaran kini bisa diukur dengan lembaran uang kertas? Pertanyaan itu mencuat tajam setelah Rektorat Universitas Bung Karno (UBK) resmi menonaktifkan Muhammad Abdimaludin atau Abdi dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH).
Keputusan tegas ini diambil bukan tanpa alasan kuat. Abdi terjerat dugaan menerima sejumlah uang saat memimpin aksi demonstrasi yang digelar di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan pada Senin, 15 Juni 2026. Kabar ini bukan sekadar isu biasa, melainkan luka terbuka yang mencoreng citra gerakan mahasiswa yang selama ini dihormati sebagai garda terdepan pengawas kebijakan bangsa.
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menegaskan penonaktifan ini dilakukan langsung atas arahan Rektor. “Kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan sehingga tidak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi tuntas,” ujarnya pada Rabu (24/6/2026). Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa kampus tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar prinsip kebebasan dan integritas.
Yang lebih mencengangkan terungkap saat pemeriksaan berlangsung. Di hadapan pejabat kampus, Abdi tidak berkelit dan justru mengakui secara terbuka bahwa ia menerima uang sebesar Rp20 juta. Sumber dana itu pun bukan dari sumbangan warga biasa, melainkan datang dari seorang oknum alumni UBK yang diduga memiliki kepentingan tersendiri di balik layar.
Apa maksud pemberian uang sebesar itu? Apakah ini bentuk dukungan atau justru alat untuk mengendalikan arah perjuangan? Pertanyaan ini semakin menguat setelah terungkap tujuan sesungguhnya dari transaksi tersebut. Uang itu diberikan bukan untuk mendukung biaya aksi, melainkan untuk mengubah arah dan lokasi demonstrasi sesuai keinginan pemberi dana.
Daniel mengungkapkan, uang itu diserahkan tepat sebelum aksi dimulai, dengan pesan jelas: arahkan massa menuju Gedung DPR RI, bukan ke titik yang telah disepakati di kawasan Patung Kuda. Inilah bentuk manipulasi yang paling berbahaya—ketika suara rakyat mahasiswa hendak diarahkan demi kepentingan kelompok tertentu yang tidak jelas tujuannya.
Namun, ada sisi lain yang membuat kisah ini semakin rumit. Meskipun telah menerima uang itu, Abdi dan rekan-rekannya tetap memutuskan melanjutkan aksi ke lokasi yang telah direncanakan. “Mereka disarankan ke DPR, tapi ditolak. Mahasiswa tetap bergerak ke arah Istana meskipun mengakui menerima uang itu,” jelas Daniel.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: jika tujuannya ditolak, mengapa uang itu tetap diterima? Apakah ini bentuk kesalahan kelalaian, atau justru awal dari pola transaksi yang lebih besar yang baru terungkap sebagian? Kejelasan ini harus segera dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi yang makin liar di tengah masyarakat.
Pihak kampus tidak tinggal diam. Sebuah tim investigasi di bawah Komisi Etik segera dibentuk untuk menelusuri aliran dana tersebut secara menyeluruh. “Kami akan panggil saksi dan pihak terkait. Setelah bukti lengkap, baru ditentukan sanksinya,” tegas pejabat kampus. Keputusan ini harus tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi organisasi mahasiswa lainnya.
Tidak hanya diterima oleh satu orang, uang Rp20 juta itu ternyata diduga dibagikan kepada sejumlah pengurus inti. Dari pengakuan Abdi, dana itu menyebar ke jajaran BEM Fakultas Hukum, BEM Fakultas Ekonomi, serta beberapa mahasiswa yang memiliki posisi strategis. Ini menunjukkan adanya jaringan yang perlu dibongkar tuntas hingga ke akarnya.
Kasus ini menjadi peringatan paling keras bagi seluruh gerakan mahasiswa di Indonesia. Jangan sampai semangat perjuangan yang dibangun dengan keyakinan dan pengorbanan berubah menjadi komoditas yang bisa ditawar dan dibeli. Jika ini dibiarkan, maka kepercayaan publik pada suara mahasiswa akan hancur total.
Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Masyarakat menanti keputusan yang adil namun tegas. Kampus harus membuktikan bahwa lembaga pendidikan adalah tempat menempa akhlak dan integritas, bukan sarana transaksi gelap. Jika bersalah, hukum dan aturan kampus harus berlaku tanpa pandang bulu, agar gerakan mahasiswa tetap suci dan bebas dari bayang-bayang uang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







