Ketua GKJI Sumut Protes Keras Sikap Oknum Direktur PTPN2

Ketua GKJI Sumut Protes Keras Sikap Oknum Direktur PTPN2
Foto: D|Ist

HGU Nomor 62

Sebagaimana diketahui, PTPN2 mempertahankan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus, Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Rabu (30/3).

Menurut Humas PTPN2, Rahmat Kurniawan, bahwa PN Lubuk Pakam akan melaksanakan pengukuran ulang (konstatering) terhadap lahan PTPN2 yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus, Desa Penara Kebun seluas 464 yang merupakan tahapan untuk dilaksanakannya eksekusi.

“Terkait dengan perkara di Afdeling III Penara, PTPN2 sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022,” jelas Rahmat.

Menurutnya, pihaknya telah membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut.

“Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet). Karenanya PTPN2 keberatan atas rencana PN Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi atas lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus selain karena masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh PTPN2 juga terbukti bahwa Objek Perkara dengan Objek Eksekusi berbeda,” sebut Rahmat. D|Red

Pos terkait