Setyo menambahkan bahwa KPK selalu mempertanggungjawabkan setiap tindakan penyadapan yang dilakukan kepada Dewan Pengawas (Dewas). KPK juga memiliki aturan yang ketat dalam proses penyadapan, termasuk mematikan alat sadap jika prosesnya sudah selesai.
Meskipun demikian, Setyo menyatakan bahwa Biro Hukum KPK akan tetap menelaah RKUHAP untuk menentukan bagian-bagian mana saja yang perlu diperhatikan dan disesuaikan oleh KPK.
Dengan demikian, KPK akan tetap beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






