Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menilai bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap lembaga yang dipimpinnya.
Menurut Setyo, RKUHAP lebih banyak membahas mengenai hak-hak asasi dari pihak-pihak yang diperiksa, serta teknis dan praktik dalam proses pemeriksaan.
“Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya gitu, karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik aja lah, nggak akan banyak berpengaruh,” kata Setyo, Rabu (19/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Setyo juga menyoroti terkait aturan mengenai penyadapan yang diatur dalam RKUHAP. Menurutnya, KPK telah memiliki prosedur tersendiri untuk melakukan penyadapan.
“Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas gitu, kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik,” tutur dia.
Setyo menambahkan bahwa KPK selalu mempertanggungjawabkan setiap tindakan penyadapan yang dilakukan kepada Dewan Pengawas (Dewas). KPK juga memiliki aturan yang ketat dalam proses penyadapan, termasuk mematikan alat sadap jika prosesnya sudah selesai.
Meskipun demikian, Setyo menyatakan bahwa Biro Hukum KPK akan tetap menelaah RKUHAP untuk menentukan bagian-bagian mana saja yang perlu diperhatikan dan disesuaikan oleh KPK.
Dengan demikian, KPK akan tetap beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












