Ketua KPK: Pengesahan RKUHAP Tak Beri Pengaruh Signifikan ke KPK

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto: RKUHAP Jadi UU Tak Berpengaruh Dengan Lembaganya. Foto: Ist.

Ketua KPK Setyo Budiyanto: RKUHAP Jadi UU Tak Berpengaruh Dengan Lembaganya. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menilai bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap lembaga yang dipimpinnya.

Menurut Setyo, RKUHAP lebih banyak membahas mengenai hak-hak asasi dari pihak-pihak yang diperiksa, serta teknis dan praktik dalam proses pemeriksaan.

“Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya gitu, karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik aja lah, nggak akan banyak berpengaruh,” kata Setyo, Rabu (19/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  KPK Panggil Mantan Pj. Sekdapov Sumut jadi Saksi Kasus Korupsi Jalan

Selain itu, Setyo juga menyoroti terkait aturan mengenai penyadapan yang diatur dalam RKUHAP. Menurutnya, KPK telah memiliki prosedur tersendiri untuk melakukan penyadapan.

“Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas gitu, kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik,” tutur dia.

Setyo menambahkan bahwa KPK selalu mempertanggungjawabkan setiap tindakan penyadapan yang dilakukan kepada Dewan Pengawas (Dewas). KPK juga memiliki aturan yang ketat dalam proses penyadapan, termasuk mematikan alat sadap jika prosesnya sudah selesai.

Meskipun demikian, Setyo menyatakan bahwa Biro Hukum KPK akan tetap menelaah RKUHAP untuk menentukan bagian-bagian mana saja yang perlu diperhatikan dan disesuaikan oleh KPK.

BACA JUGA:  Eks Direktur Pertamina Beberkan Proses Blending BBM, Kejagung Temukan Oplos Pertalite dari RON 90

Dengan demikian, KPK akan tetap beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur
Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis
Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK
Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal
Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda
KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas
Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penghasutan, Pendukung Delpredo Cs Penuhi Ruang Sidang
Pengacara Bantah Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud, KPK Diminta Objektif

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:33 WIB

Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda

Berita Terbaru