Fakta yang paling mengejutkan adalah Hery Susanto baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia dilantik pada 10 April 2026, hanya beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah mengabdi sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Kasus yang menjeratnya ini diduga terjadi pada tahun 2025, sebelum ia resmi memegang tampuk kepemimpinan Ombudsman RI. Hal ini berarti, Hery Susanto berstatus tersangka kurang dari sepekan setelah dilantik sebagai ketua lembaga tersebut, sebuah ironi yang mencoreng citra institusi.
Ombudsman RI Angkat Bicara
Menanggapi kasus yang menimpa pimpinannya, pihak Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI.
Selain itu, Ombudsman juga mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Pernyataan ini diharapkan dapat menjaga independensi proses peradilan dan mencegah spekulasi yang tidak berdasar di tengah masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







