Ketum Peradi Usul ke DPR, Advokat Diberi Imunitas Setara Polisi

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut MP Pangaribuan meminta agar para advokat diberikan imunitas. Hal itu diminta diatur dalam Rancangan Kita Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan Luhut saat diundang Komisi III DPR RI hadir memberikan masukannya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

“Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP dengan rumusan,” kata Luhut.

Imunitas yang dimaksud, yakni jika seorang advokat melakukan pelanggaran etik, maka harusnya melewati sidang etik.

“Etika atau disiplin yang disebut dengan Bar Association. Jadi dengan kata lain, Komisi 3 mendukung bahwa organisasi advokat itu adalah Bar Association. Tidak sekedar organisasi biasa kan begitu. Karena memang aslinya begitu, Bar Association. Bar Association itu ada tempat tersendiri saya kira di dalam setiap sistem hukum,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok 15 April 2025 Gemini, Taurus, Libra, Leo

Selain itu, kata dia, jika advokat melakukan pelanggaran tindak pidana, maka lewat rumusan ini nantinya advokat akan seperti polisi. Sebelum di sidang peradilan, nantinya advokat akan jalani sidang etik terlebih dahulu.

“Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri Ri saat ini. Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang,” ungkapnya.

“Kan dibawa ke etik dulu kan, baru kemudian dibawa pidana kan gitu. Jadi tidak kemudian ujuk-ujuk pidana. Padahal sudah nembak mati kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya. Jadi maksud saya ekuivalensinya, kesetaraannya itu saya kira substansial, boleh menjadi pertimbangan dan dukungan dari bapak-bapak yang terhormat,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB