Ketum Peradi Usul ke DPR, Advokat Diberi Imunitas Setara Polisi

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut MP Pangaribuan meminta agar para advokat diberikan imunitas. Hal itu diminta diatur dalam Rancangan Kita Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan Luhut saat diundang Komisi III DPR RI hadir memberikan masukannya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

“Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP dengan rumusan,” kata Luhut.

Imunitas yang dimaksud, yakni jika seorang advokat melakukan pelanggaran etik, maka harusnya melewati sidang etik.

Pos terkait