KH Muhammad Nuh MSP Dukung Usulan BPJPH Soal Masa Berlaku Sertifikat Halal

Jumat, 21 November 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota  DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh MSP (Foto:Ist)

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh MSP (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh MSP, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, terkait pembatasan masa berlaku sertifikat halal. Usulan ini sebelumnya disampaikan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.

“Saya sangat mendukung usulan tersebut. Dengan adanya masa berlaku sertifikat halal, masyarakat akan merasa terlindungi dan nyaman. Negara harus hadir melindungi rakyat,” tegas senator yang akrab disapa Nuh ini.

Menurut Nuh, ketentuan masa berlaku sertifikat halal saat ini, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH). Ia menilai bahwa ketentuan ini sangat rentan karena komposisi produk dapat berubah sewaktu-waktu.

“Sertifikat halal berbatas waktu sangat penting untuk diterapkan, karena yang saya tahu komposisi dari sebuah produk, terutama kosmetik, sangat dinamis. Sehingga perlu pengawasan dan peninjauan secara berkala,” ujar Ketua Persis Sumatera Utara ini.

BACA JUGA:  Bareskrim tangkap 3 tersangka Kasus Penipuan Trading

Nuh menambahkan, mekanisme pengawasan dan peninjauan berkala ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pihak produsen yang memiliki produk secara proaktif datang ke BPJPH untuk memperbarui sertifikatnya. Kedua, BPJPH yang secara aktif menjemput bola dengan melakukan inspeksi dan audit secara berkala.

“Ini harus dilakukan secara berkala agar masyarakat yakin betul bahwa produk yang mereka beli telah tersertifikasi halal dan memenuhi standar yang ditetapkan,” terangnya.

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara ini juga menyinggung sejarah panjang sertifikasi halal di Indonesia, yang dimulai sejak tahun 1980-an. “Benar-benar dari bawah Majelis Ulama Indonesia memperjuangkannya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 1980, seorang akademisi dari Universitas Brawijaya Malang, Prof. Tri Susanto, melakukan survei di beberapa swalayan. Hasil survei tersebut menemukan bahwa tidak ada informasi halal yang jelas pada makanan dan minuman yang dijual.

BACA JUGA:  Rekor Penyitaan! Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

“Menyikapi hal tersebut, MUI kala itu bergerak cepat dengan mendorong pemerintah segera membuat regulasi halal,” pungkasnya.

Dengan adanya dukungan dari anggota DPD RI seperti KH Muhammad Nuh, diharapkan usulan pembatasan masa berlaku sertifikat halal ini dapat segera direalisasikan. Hal ini akan memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen muslim di Indonesia.

Selain itu, pembatasan masa berlaku juga akan mendorong produsen untuk terus menjaga kualitas dan kehalalan produk mereka, serta meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.

Usulan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, produk halal Indonesia akan semakin dipercaya dan diminati oleh konsumen di seluruh dunia.D|Red.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB