Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ijazah-palsu-berkas-jokowi-dilimpahkan/
Sengketa informasi ini diajukan oleh Bonatua Silalahi karena adanya tiga permintaan informasi yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini menurutnya merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh semua orang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Permintaan pertama adalah salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Kemudian, Bonatua juga meminta berita acara terkait dengan ijazah tersebut. Selain itu, ia juga meminta agar KPU membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.
Dari ketiga permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU, yaitu salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024. Sementara itu, sembilan elemen informasi lainnya masih ditutup oleh KPU, yang kemudian menjadi dasar bagi Bonatua untuk mengajukan sengketa informasi ke KIP.
Berikut ini adalah sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, yang kini menjadi sorotan publik setelah putusan KIP:
a. Nomor Kertas Ijazah
b. Nomor Ijazah
c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Tanggal Lahir
e. Tempat Lahir
f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
g. Tanggal Legalisasi
h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






