Jakarta-Mediadelegasi : Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Priguna Anugerah P yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan oleh kepolisian. Langkah itu diambil menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya mengatakan, kebijakan tersebut diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna. Dia menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” kata Arianti melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.