Edy mengatakan para pelaku berpindah tempat untuk melakukan aborsi, mulai dari Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang dijadikan klinik aborsi disewa harian atau mingguan, tergantung banyaknya pasien di lokasi tersebut.
“Mereka tempatnya berpindah-pindah, dan biasanya mereka menyewa apartemen, dan itu sewa harian atau mingguan saja. Jadi tidak menyewa apartemen itu dalam jangka waktu yang lama, tetapi mungkin 1-2 hari, tergantung dari banyaknya pasien,” tuturnya.
Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal yang beroperasi di apartemen Jaktim melakukan promosi melalui website. Mereka juga mengaku mengantongi izin dan melibatkan dokter obgyn (obstetri dan ginekologi).
“Modus yang mereka lakukan adalah mereka membuat website, kemudian dihubungkan dengan admin, kemudian di website tersebut, seolah-olah praktik ataupun klinik-klinik tersebut seolah-olah itu berizin dan dikelola oleh seorang dokter yang spesialis, yaitu spesialis obgyn,” kata Edy.
Para tersangka mengelola dua website yang mempromosikan jasa aborsi. Setelah pasien terhubung melalui website, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp.
“Ketika sudah terhubung dan akan berencana melakukan aborsi, maka admin akan memberikan persyaratan. Yang pertama memberikan USG, kemudian difoto, dikirimkan ke admin dan kemudian KTP pasien. Kemudian dipelajari. Setelah itu, maka akan diberikan janji, baik itu lokasi, tempat, jam, termasuk juga titik-titik yang akan dilakukan penjemputan,” jelasnya.
Polisi mengungkap para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 2,6 miliar dari operasi klinik aborsi ilegal tersebut.
“Sedangkan total keuntungan yang telah didapat dari keseluruhan tersangka sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp 2.613.700.000 (miliar),” ujar Kombes Edy.
Edy mengatakan para tersangka mematok harga Rp 5-8 juta untuk sekali aborsi. Para tersangka lalu membagi hasil kejahatan tersebut. Wanita NS sebagai ‘dokter’, yang melakukan aborsi, mendapatkan bagian Rp 1,7 juta dari satu pasien.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







