Samosir – Mediadelegasi: Komisi I DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat kerja bersama Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir dalam rangka Pelaksanaan dan Realisasi Anggaran Tahun 2020 dan Pelaksanaan Program Tahun 2021 di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Samosir, Senin (8/3/2021).
Raker tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Samosir dan Kepala Dinas PPAMD Kabupaten Samosir beserta staf.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Samosir Saur Tua Silalahi ST menyampaikan bahwa rapat kerja ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi agar dapat mengetahui capaian kinerja setiap OPD dan melakukan evaluasi atas capaian tersebut.
Ditambahkan bahwa perlu juga diketahui tentang tahapan ataupun waktu pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2021 supaya dalam pelaksanaannya dapat diawasi sehingga tercapai output atas kegiatan dimaksud dan tentu bermanfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya Kepala Dinas PPAMD Amon Sormin menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2020 yakni ada 5 program dan 20 kegiatan dengan jumlah anggaran Rp2.277.099.662,06 dengan realisasi sebesar Rp. 1.739.640.949,00 atau sekitar 76,40 %.
Ada 2 kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal yakni Penyediaan Administrasi Perkantoran yang disebabkan adanya Transisi Kepesertaan BPJS Kesehatan Pemerintah Desa dan kegiatan Pembinaan TP-PKK Kabupaten dimana karena adanya pandemi Covid 19 mengakibatkan tidak terlaksananya beberapa kegiatan TP-PKK.
“Secara umum pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun 2020 berjalan dengan baik,” ujar Kadis PPAMD.
Hal lain bahwa Program Pemberdayaan masyarakat merupakan Program Prioritas untuk dilaksanakan baik itu pemberdayaan Kelompok Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.Di sisi lain juga dilaksanakan pendampingan kepada aparat pemerintah desa dengan tujuan agar birokrasi di desa yang sifatnya melayani dapat berjalan secara baik dan profesional.
Ada beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan Tahun 2020 untuk bidang perlindungan anak diantaranya sosialisasi perlindungan anak ke 16 desa, yakni pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di 37 desa dan pembentukan Forum Anak Tingkat Desa.
“Untuk Pemberdayaan Perempuan diantaranya Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di 15 Desa, pembentukan Focal Point Pengarusutamaan Gender di setiap OPD, Pembekalan Ketua TP-PKK Desa, Monitoring Pelaksanaan Gotong royong dan Perlombaan-perlombaan di Desa,” kata Amon Sormin.
Sedangkan untuk kegiatan Tahun 2021, Dinas PPAMD Kabupaten Samosir akan melaksanakan 7 program, kegiatan sebanyak 14 dan sub kegiatan sebanyak 31 dengan pagu anggaran Rp. 7.047.869.726 yang sebagian besar anggaran ini adalah untuk pemberdayaan masyarakat.
Atas penjelasan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan beberapa masukan diantaranya agar realisasi anggaran dapat lebih ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip efisien dan efektif sehingga tercapai hasil yang diharapkan.






