“Komjak RI Bantah Isu Ketidakharmonisan Hubungan Kejaksaan dan Kepolisian”

Jakarta-Mediadelegasi : Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Pujiyono Suwadi membantah adanya ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk turut serta memberikan perlindungan terhadap kejaksaan dalam pelaksanaan tugasnya.

Pujiyono menilai bahwa persepsi tentang ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian tidak tepat. Ia menyatakan bahwa selama menjabat sebagai pimpinan pengawas Kejaksaan, tidak ada tanda-tanda persaingan atau konflik antara kedua institusi penegak hukum tersebut.

Bahkan, Pujiyono menuturkan bahwa Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanudin terlibat akrab dalam berbagai pertemuan. Ia menilai bahwa tidak ada ketidakharmonisan hubungan antara keduanya.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Pujiyono ini berbeda dengan pandangan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud menilai bahwa pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia adalah sesuatu yang tidak normal.

Mahfud juga menyatakan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 8A yang mengatur hak jaksa dan keluarganya untuk meminta serta mendapatkan perlindungan khusus dari ancaman keselamatan.

Menurut Mahfud, Undang-Undang Kejaksaan menyebutkan bahwa jaksa dapat meminta perlindungan kepada Polri, bukan TNI. Ia pun menduga bahwa hal ini berkaitan dengan ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dengan Polri yang telah terjadi sejak lama.

Pujiyono tidak sependapat dengan pandangan Mahfud. Ia menilai bahwa hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian baik-baik saja. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada kompetisi atau persaingan antara kedua institusi penegak hukum tersebut.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada TNI untuk turut serta memberikan perlindungan terhadap kejaksaan dalam pelaksanaan tugasnya. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025.

Pos terkait