“Komjak RI Bantah Isu Ketidakharmonisan Hubungan Kejaksaan dan Kepolisian”

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi : Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Pujiyono Suwadi membantah adanya ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk turut serta memberikan perlindungan terhadap kejaksaan dalam pelaksanaan tugasnya.

Pujiyono menilai bahwa persepsi tentang ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian tidak tepat. Ia menyatakan bahwa selama menjabat sebagai pimpinan pengawas Kejaksaan, tidak ada tanda-tanda persaingan atau konflik antara kedua institusi penegak hukum tersebut.

Bahkan, Pujiyono menuturkan bahwa Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanudin terlibat akrab dalam berbagai pertemuan. Ia menilai bahwa tidak ada ketidakharmonisan hubungan antara keduanya.

Pernyataan Pujiyono ini berbeda dengan pandangan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud menilai bahwa pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia adalah sesuatu yang tidak normal.

Mahfud juga menyatakan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 8A yang mengatur hak jaksa dan keluarganya untuk meminta serta mendapatkan perlindungan khusus dari ancaman keselamatan.

BACA JUGA:  Rencana Transformasi BUMN, Kementerian BUMN Akan Bertransformasi Menjadi Badan Penyelenggara

Menurut Mahfud, Undang-Undang Kejaksaan menyebutkan bahwa jaksa dapat meminta perlindungan kepada Polri, bukan TNI. Ia pun menduga bahwa hal ini berkaitan dengan ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dengan Polri yang telah terjadi sejak lama.

Pujiyono tidak sependapat dengan pandangan Mahfud. Ia menilai bahwa hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian baik-baik saja. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada kompetisi atau persaingan antara kedua institusi penegak hukum tersebut.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada TNI untuk turut serta memberikan perlindungan terhadap kejaksaan dalam pelaksanaan tugasnya. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025.

Pujiyono menilai bahwa peraturan ini tidak bermasalah dan tidak ada kaitannya dengan ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia menyatakan bahwa tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Mahfud juga menyatakan bahwa ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian berdampak pada kerja sama yang tidak efektif. Ia menilai bahwa kedua institusi penegak hukum tersebut seharusnya bersinergi dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:  Polda Sumut Tangkap Calo Penerimaan Casis Polri

Pujiyono tidak menanggapi langsung pernyataan Mahfud tentang ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia hanya menyatakan bahwa hubungan antara keduanya baik-baik saja.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan perlindungan yang efektif kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pujiyono menilai bahwa peraturan ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan jaksa.

Dengan demikian, Pujiyono dan Mahfud memiliki pandangan yang berbeda tentang Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Pujiyono menilai bahwa peraturan ini tidak bermasalah dan hubungan antara keduanya baik-baik saja.

Namun, Mahfud menilai bahwa peraturan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan ada ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia berharap bahwa kedua institusi penegak hukum tersebut dapat bersinergi dalam menjalankan tugasnya. D|Red

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru

Kota Medan

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:43 WIB