“Komjak RI Bantah Isu Ketidakharmonisan Hubungan Kejaksaan dan Kepolisian”

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi : Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Pujiyono Suwadi membantah adanya ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk turut serta memberikan perlindungan terhadap kejaksaan dalam pelaksanaan tugasnya.

Pujiyono menilai bahwa persepsi tentang ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian tidak tepat. Ia menyatakan bahwa selama menjabat sebagai pimpinan pengawas Kejaksaan, tidak ada tanda-tanda persaingan atau konflik antara kedua institusi penegak hukum tersebut.

Bahkan, Pujiyono menuturkan bahwa Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanudin terlibat akrab dalam berbagai pertemuan. Ia menilai bahwa tidak ada ketidakharmonisan hubungan antara keduanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Pujiyono ini berbeda dengan pandangan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud menilai bahwa pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia adalah sesuatu yang tidak normal.

Mahfud juga menyatakan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 8A yang mengatur hak jaksa dan keluarganya untuk meminta serta mendapatkan perlindungan khusus dari ancaman keselamatan.

BACA JUGA:  Kejagung Bebastugaskan Iwan Ginting dari Jabatan Jaksa Terkait Skandal Penilapan Barang Bukti

Menurut Mahfud, Undang-Undang Kejaksaan menyebutkan bahwa jaksa dapat meminta perlindungan kepada Polri, bukan TNI. Ia pun menduga bahwa hal ini berkaitan dengan ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dengan Polri yang telah terjadi sejak lama.

Pujiyono tidak sependapat dengan pandangan Mahfud. Ia menilai bahwa hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian baik-baik saja. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada kompetisi atau persaingan antara kedua institusi penegak hukum tersebut.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada TNI untuk turut serta memberikan perlindungan terhadap kejaksaan dalam pelaksanaan tugasnya. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025.

Pujiyono menilai bahwa peraturan ini tidak bermasalah dan tidak ada kaitannya dengan ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia menyatakan bahwa tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

BACA JUGA:  Berikut susunan Tim Pengawas Intelijen DPR

Mahfud juga menyatakan bahwa ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian berdampak pada kerja sama yang tidak efektif. Ia menilai bahwa kedua institusi penegak hukum tersebut seharusnya bersinergi dalam menjalankan tugasnya.

Pujiyono tidak menanggapi langsung pernyataan Mahfud tentang ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia hanya menyatakan bahwa hubungan antara keduanya baik-baik saja.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan perlindungan yang efektif kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pujiyono menilai bahwa peraturan ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan jaksa.

Dengan demikian, Pujiyono dan Mahfud memiliki pandangan yang berbeda tentang Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Pujiyono menilai bahwa peraturan ini tidak bermasalah dan hubungan antara keduanya baik-baik saja.

Namun, Mahfud menilai bahwa peraturan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan ada ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia berharap bahwa kedua institusi penegak hukum tersebut dapat bersinergi dalam menjalankan tugasnya. D|Red

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru