Komnas PA Apresiasi Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seks

Komnas PA Apresiasi Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seks
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memberi keterangan kepada pers terkait keberhasilan pihak kepolisian mengungkap kasus perbudakan seks di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, baru-baru ini. Foto: dok,AMS

Medan-Mediadelegasi: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas-PA) mengapresiasi Kepolisian Resor Tambora, Jakarta Barat karena berhasil membebaskan sebanyak 39 orang remaja dan anak-anak korban perbudakan seksual dan menangkap empat orang tersangka mucikari pekerja seks komersial, baru-baru ini.

“Kami mengapresiasi Kapolsek Tambora beserta jajarannya yang berhasil membongkar kasus perbudakan seksual di salah satu rumah bordil berkedok cafe di Gang Royal Rawa Bebek, Tambora,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis yang diterima mediadelegasi.id Medan, Senin (20/3).

Terkait kasus ini, Komnas PA meminta kepada pihak kepolisian agar menerapkan pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 junto UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan dengan denda Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Arist juga mendesak Pemprov DKI Jakarta agar menertibkan sejumlah bangunan berkedok kafe di sepanjang pinggiran rel kereta api di Tambora dan sekitarnya yang diduga kuat sebagai tempat prostitusi .

Khusus terhadap anak-anak yang telah dijerumuskan ke dunia prostitusi dan perbudakan seksual, pihaknya berharap kepada Dinas Sosial DKI Jakarta agar memberikan perlindungan dan memberi pembinaan.

Sebagaimana diinformasikan, pihak Polsek Tambora selain berhasil membebaskan 39 orang korban perbudakan seksual, juga telah menangkap empat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus perbudakan seksual tersebut.

Salah satu pelaku yang ditahan tersebut berstatus mucikari berinisial ICA (35) yang menjaring korbannya, para perempuan dari berbagai daerah untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) bermodus lowongan pekerjaan (loker) sebagai asisten rumah tangga (ART) di Ibu Kota Jakarta.

“Dia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan,” kata Kapolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Putra Pratama.

ICA bersama 39 perempuan lainnya di sebuah indekos kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, digerebek polisi pada Kamis (16/3).

Kompol Putra melanjutkan pekerjaan itu dia buka di media sosial. Setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut.

Setelah korban datang, barulah ICA menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART melainkan PSK.

Pos terkait