Medan-Mediadelegasi: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas-PA) mengapresiasi Kepolisian Resor Tambora, Jakarta Barat karena berhasil membebaskan sebanyak 39 orang remaja dan anak-anak korban perbudakan seksual dan menangkap empat orang tersangka mucikari pekerja seks komersial, baru-baru ini.
“Kami mengapresiasi Kapolsek Tambora beserta jajarannya yang berhasil membongkar kasus perbudakan seksual di salah satu rumah bordil berkedok cafe di Gang Royal Rawa Bebek, Tambora,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis yang diterima mediadelegasi.id Medan, Senin (20/3).
Terkait kasus ini, Komnas PA meminta kepada pihak kepolisian agar menerapkan pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 junto UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan dengan denda Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Arist juga mendesak Pemprov DKI Jakarta agar menertibkan sejumlah bangunan berkedok kafe di sepanjang pinggiran rel kereta api di Tambora dan sekitarnya yang diduga kuat sebagai tempat prostitusi .
Khusus terhadap anak-anak yang telah dijerumuskan ke dunia prostitusi dan perbudakan seksual, pihaknya berharap kepada Dinas Sosial DKI Jakarta agar memberikan perlindungan dan memberi pembinaan.
Sebagaimana diinformasikan, pihak Polsek Tambora selain berhasil membebaskan 39 orang korban perbudakan seksual, juga telah menangkap empat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus perbudakan seksual tersebut.
Salah satu pelaku yang ditahan tersebut berstatus mucikari berinisial ICA (35) yang menjaring korbannya, para perempuan dari berbagai daerah untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) bermodus lowongan pekerjaan (loker) sebagai asisten rumah tangga (ART) di Ibu Kota Jakarta.
“Dia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan,” kata Kapolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Putra Pratama.
ICA bersama 39 perempuan lainnya di sebuah indekos kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, digerebek polisi pada Kamis (16/3).
Kompol Putra melanjutkan pekerjaan itu dia buka di media sosial. Setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut.
Setelah korban datang, barulah ICA menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART melainkan PSK.
Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun, demikian mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
Lebih lanjut, para perempuan tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Di sana mereka dipaksa melayani pria “hidung belang” yang mampir ke tempat prostitusi tersebut.
“Jadi, ada tiga ‘bodyguard’ (pengawal) yang menjaga mereka di sana. Mereka itu sebagai calo para PSK itu,” kata dia.
Sampai saat ini, ICA dan tiga pengawal berinisial HA, SR dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.
Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora menggerebek indekos tempat penampungan perempuan untuk menjadi PSK di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan pada Kamis (16/3).
Penggerebekan itu bermula dari adanya informasi yang diberikan salah satu tokoh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian terkait indekos sebagai lokasi penampungan PSK.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Benar saja, polisi langsung mendapati 39 perempuan di indekos dua lantai itu. Bahkan lima diantaranya masih berstatus di bawah umur.
Mereka dipekerjakan sebagai PSK oleh seorang mucikari berinisial ICA alias Mami.
Polisi lalu mengevakuasi para perempuan tersebut. Ke-34 perempuan dewasa dijadikan saksi dan lima yang masih berstatus di bawah umur ditetapkan sebagai korban. D|Red