Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Terungkap KPK

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK akhirnya resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Foto: Ist.

KPK akhirnya resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan korupsi kuota haji eks Menag tersebut berkaitan dengan pengaturan percepatan keberangkatan jemaah haji yang terjadi pada tahun 2023.

Korupsi Kuota Haji Eks Menag Diungkap dalam Konferensi Pers KPK

Informasi mengenai dugaan korupsi kuota haji itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Asep, penyidik menemukan bahwa aliran uang percepatan keberangkatan haji tidak hanya diduga diterima oleh Yaqut, tetapi juga oleh sejumlah pihak lain di lingkungan Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pihak yang disebut menerima aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji tersebut adalah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex.

BACA JUGA:  Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Polisi Temukan Bukti

Selain itu, beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia juga diduga ikut menerima bagian dari dana percepatan tersebut.

Kasus ini bermula ketika pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah pada tahun 2023.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kerja-sama-perfilman-sumut-thailand-dibahas-bobby-nasution/

Dari jumlah tersebut, sebagian dialokasikan untuk jemaah haji khusus yang dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK.

Dalam proses penyaluran kuota tambahan tersebut, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, diduga melakukan pengaturan pembagian kuota.

Ia disebut melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi travel penyelenggara ibadah haji khusus guna membahas penyerapan kuota tambahan tersebut.

Rizky kemudian menetapkan alokasi kuota jemaah bagi 54 penyelenggara haji khusus yang dinilai dapat memberangkatkan jemaah lebih cepat tanpa antrean.

Dalam praktiknya, sejumlah penyelenggara haji khusus disebut mendapatkan perlakuan khusus sehingga dapat mengisi kuota tambahan menggunakan jemaah kategori percepatan atau tidak sesuai nomor antrean.

BACA JUGA:  Gerindra Pecat Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK, KTA Segera Dicabut

Penyidik juga mengungkap adanya pungutan biaya percepatan yang dipatok sekitar 5.000 dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp80 juta per jemaah.

Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pihak penyelenggara haji khusus yang mendapatkan kesempatan mengisi kuota tambahan.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, KPK akhirnya resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026).

Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 31 Maret 2026.

Penyidik KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut
May Day 2026: 10.000 Buruh KASBI-Gebrak Geruduk DPR, Tolak Gabung Acara di Monas
Bareskrim Sita Aset Keluarga Ko Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil Cuci Uang Narkoba
Tingkatkan Penyerapan Kerja, Menaker Yassierli Genjot Pelatihan Vokasi yang Link and Match
ST Burhanuddin Lantik Puluhan Pejabat, Tegaskan Tinggalkan Pola Kerja Lama
Terbukti Manipulasi Laporan & Pencucian Uang, CEO eFishery Gibran Divonis 9 Tahun Penjara
Kemnaker Genjot Sertifikasi Ahli K3 Batch II, Libatkan 2.100 Peserta Wujudkan Tempat Kerja Aman
Dua Bus Jemaah Haji Tabrakan di Arab Saudi, 10 Luka-luka dan 1 Dirawat Intensif

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:08 WIB

Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 11:51 WIB

May Day 2026: 10.000 Buruh KASBI-Gebrak Geruduk DPR, Tolak Gabung Acara di Monas

Kamis, 30 April 2026 - 11:26 WIB

Bareskrim Sita Aset Keluarga Ko Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil Cuci Uang Narkoba

Kamis, 30 April 2026 - 10:32 WIB

Tingkatkan Penyerapan Kerja, Menaker Yassierli Genjot Pelatihan Vokasi yang Link and Match

Rabu, 29 April 2026 - 17:39 WIB

Terbukti Manipulasi Laporan & Pencucian Uang, CEO eFishery Gibran Divonis 9 Tahun Penjara

Berita Terbaru