KPK Belum Punya Rencana Panggil Bobby

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.  Foto: ist

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya sampai sejauh ini belum memiliki rencana untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Sebab, menurut dia, saat ini penyidik masih fokus memeriksa pokok perkara Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka.

“Sampai sekarang belum (ada rencana panggil Bobby), tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain,” kata Setyo usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).

 

Ditambahkannya, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih terhadap tersangka dan saksi-saksi lain.

 

“Ini kan baru awal ya, jalannya kan belum sampai dua minggu ya. Jadi, kalau dua minggu pasti penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu,” paparnya, seperti keterangan dihimpun Mediadelegasi Medan.

Setyo menegaskan, penyidik KPK tidak akan mencari-cari kesalahan dari perkara dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan yang sedang diselidiki tersebut.

BACA JUGA:  Resmi! Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama 2026, Siap-Siap Rencanakan Liburan

“Tapi kalau memang tidak ada karena memang tidak ada relevansi, ya penyidik juga tidak akan mencari-cari,” ujar dia.

 

Namun demikian, kata dia, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution apabila ada indikasi keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut berdasarkan keterangan saksi-saksi.

 

Sebelumnya, Bobby Nasution di Medan, Senin atau 30 Juni 2025 lalu menyatakan dirinya siap dipanggil KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

“Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” katanya.

 

Sebagai informasi, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Selanjutnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES.

BACA JUGA:  Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

 

Berikutnya, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.

Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. D|Red

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Berita Terbaru