Hadir dalam kesempatan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota se Sumatera Utara.
Terkait pemberian fasilitas atau barang kepada tenaga kesehatan atau dokter yang bertugas di rumah sakit, menurut dia, belum banyak diketahui bahwa itu adalah bagian dari gratifikasi.
Kepada petugas pelayan kesehatan baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas, Maruli berpesan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, itu bisa terjadi ketika praktek korupsi dihindari.
“Leading sektor itu kadis kesehatan provinsi karena dia perwakilan pemerintah pusat di daerah, dia akan mengkoordinir seluruh kepala dinas kabupaten/kota karena mekanismenya di Permenkes 14/2019 itu sudah ada,” katanya dinukil dari Antara.
“Nanti semua kabupaten/kota menyampaikan laporan, sekarang tinggal bagaimana menyampaikan laporan itu sampai dan dievaluasi, terutama nanti ditingkat bawah puskesmas,” tambahnya. (D|Red)