Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten i Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal, terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Informasi yang dihimpun Mediadelegasi, pemeriksaan terhadap Muhammad Iqbal dilakukan penyidik KPK di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Pembanguna (BPKP) Kota Medan, Jumat (18/7).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, menyebutkan, Iqbal berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain Iqbal, pihaknya juga memanggil Kasi Datun Kajari Madina Gomgoman Halomoan Simbolon sebagai saksi.
Ditambahkannya, ada delapan saksi lain yang bakal dimintai keterangan, termasuk tujuh orang diantaranya dari pihak swasta.
Mereka yakni, Alexander Meliala, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, dan Ramlan.
Sedangkan, satu orang lagi dari sebuah perusahaan Konsultan dari Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Batu Selatan, Edison Sembiring.
Sejauh ini Budi belum menyebutkan secara rinci kaitan para saksi tersebut dalam kasus ini.
Namun, katanya, KPK berharap para saksi dapat memenuhi panggilan penyidik.
Sebagai informasi, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut, antara lain
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan Kepala UPTD Dinas PUPR Sumut di Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES).
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, KPK menyita Rp231 juta. Uang tersebut merupakan sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






