Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tujuh jam sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Keterangan yang dihimpun Mediadelegasi, Japto memenuhi panggilan KPK , Rabu (27/2) sekitar pukul 09.27 WIB dan keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.45 WIB.
Japto mengklaim sudah menjawab semua yang ditanyakan oleh tim penyidik KPK.
“Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan,” kata Japto kepada wartawan sambil berjalan keluar gedung.
Japto hanya berharap apa yang sudah dia sampaikan sudah memenuhi kebutuhan penyidik.
Namun ia menyatakan enggan berkomentar lebih lanjut soal materi pemeriksaannya dan meminta agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada penyidik KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat menjelaskan soal kaitan Japto dengan Rita.
Disebutkannya, Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar.