Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahan 32 kendaraan sitaan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (10/1/2025). Kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk milik eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang.
Pemindahan puluhan kendaraan itu dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Kendaraan-kendaraan tersebut dikeluarkan dari Rubanah Gedung KPK kemudian dipindahkan ke lobi belakang sebelum akhirnya diangkut menggunakan mobil derek atau towing.
Di antara kendaraan yang disita, tampak sejumlah mobil mewah seperti Nissan GTR dan Mercedes-Benz C300. Selain itu, terlihat juga kendaraan yang diduga merupakan milik Noel, seperti BAIC BJ 40 Plus hingga Ducati Scrambler.
Kendaraan-kendaraan ini disita karena diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diusut oleh KPK. Diduga, pembelian kendaraan-kendaraan ini menggunakan aliran dana korupsi tersebut.
Pemindahan barang bukti ke Rupbasan Cawang ini merupakan langkah penegakan hukum yang bertujuan untuk menjaga aset benda sitaan tetap terjaga sehingga pemulihan kerugian keuangan negara bisa optimal.
Berikut adalah daftar lengkap 32 kendaraan yang dipindahkan ke Rupbasan Cawang:
25 Mobil:
Honda CRV (4 unit)
BMW 330i
Suzuki Jimny 5 Pintu
Mitsubishi Expander (2 unit)
Toyota Corolla
Hyundai Stargazer
Hyundai Palisade (2 unit)
Hilux
Jeep Cherokee
Nissan GTR
Mitsubishi Pajero Sport
Toyota LC HDJ 80 R
Toyota Yaris
Land Cruiser 300
BAIC BJ40 Plus
Mercedes Benz C300
Mazda 6 SDN
Suzuki 3K5FX
Suzuki Type 218i
Wuling






