Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang bukti berupa emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai sebesar Rp100 juta terkait kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin. Barang bukti tersebut diperoleh dari rangkaian penggeledahan yang digelar di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada tanggal 11 hingga 12 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan secara beruntun di beberapa lokasi, yaitu Kantor Wilayah Pajak Surakarta, serta sejumlah tempat di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang terus dilakukan penyidik guna menelusuri aliran dana dan aset terkait kasus tersebut.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi dalam perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak tersebut. Seluruh barang bukti diamankan untuk diteliti lebih lanjut.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” tegas Budi Prasetyo memaparkan rincian barang bukti yang berhasil disita tim penyidik KPK dari salah satu lokasi pemeriksaan.
Budi menambahkan bahwa tahap selanjutnya, seluruh barang bukti yang berhasil diperoleh dari rangkaian penggeledahan ini akan ditelaah secara mendalam oleh tim penyidik. Setiap dokumen dan rekaman data akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana yang terjadi.
KPK terus mengembangkan perkara ini dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan. Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan suap dari pihak swasta kepada pejabat di KPP Madya Banjarmasin, dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain maupun pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total terdapat tiga orang yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjabat sebagai anggota Tim Pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang merupakan Manajer Keuangan dari PT Buana Karya Bhakti. Ketiganya diduga terlibat dalam alur suap pengajuan restitusi pajak yang merugikan keuangan negara.
Dengan diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan baru, jangkauan penelusuran kasus kini semakin meluas. Penyidik tidak hanya meneliti transaksi suap yang langsung terjadi, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga dicuci melalui berbagai bentuk aset, termasuk emas dan uang tunai yang baru saja disita tersebut.
Kini masyarakat menantikan kelanjutan proses penyidikan yang terus berjalan. Seluruh temuan barang bukti dan hasil pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap sepenuhnya modus operandi, besaran kerugian negara, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan suap pengajuan restitusi pajak ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







