Dia menjelaskan bahwa modus-modus tersebut terungkap dalam perkara ini terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Budi menambahkan bahwa Dinas PUPR memang membawahi sejumlah unit pelaksana teknis (UPT). Dengan demikian, UPT-UPT di bawah Dinas PUPR juga turut didalami dalam penyidikan kasus ini.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Gubernur Riau ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






