KPK Tetapkan Pedoman Internal Atasi Korupsi di BUMN Pasca UU Baru

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. (Foto : Ist.)

 

UU tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran karena memuat pasal yang menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukanlah penyelenggara negara. Hal ini memicu spekulasi mengenai kemampuan KPK untuk menindak korupsi di BUMN. Namun, KPK dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan menghalangi upaya penegakan hukum.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya SE internal tersebut. Ia menekankan bahwa SE ini semata-mata ditujukan untuk memberikan arahan dan pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK dalam menjalankan tugasnya. Isi SE sendiri masih dirahasiakan, namun Budi memastikan bahwa SE ini mencakup berbagai pendekatan dalam pemberantasan korupsi.

 

Bacaan Lainnya
Pendekatan tersebut meliputi pendidikan, pencegahan, penindakan, koordinasi, dan supervisi. Dengan demikian, KPK berupaya untuk memberikan panduan yang komprehensif bagi para pegawainya dalam menghadapi tantangan baru dalam pemberantasan korupsi di BUMN.

 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran tersebut. Ia menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetap dapat dijerat dengan UU Tipikor. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa UU Tipikor dapat diterapkan jika perbuatan seseorang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, terlepas dari statusnya sebagai penyelenggara negara atau bukan.

 

SE internal KPK ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar unit kerja dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi di BUMN. Dengan pedoman yang jelas, diharapkan para pegawai KPK dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya.

 

Penerbitan SE ini juga menunjukkan komitmen KPK untuk tetap konsisten dalam memberantas korupsi di Indonesia, meskipun terdapat perubahan regulasi. KPK menyadari pentingnya adaptasi dan inovasi dalam strategi pemberantasan korupsi agar tetap relevan dan efektif.

 

Ke depan, KPK akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas SE ini. Perbaikan dan penyempurnaan akan dilakukan secara berkala agar SE ini senantiasa sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan.

 

Publik pun diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap upaya KPK dalam memberantas korupsi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan dalam upaya tersebut. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

 

Dengan demikian, penerbitan SE internal KPK ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan baru dalam pemberantasan korupsi di BUMN, sekaligus menunjukkan komitmen KPK untuk tetap teguh dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait