KPK Tunda Sita Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil, Ini Penyebabnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : KPK menyita mobil Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mobil tersebut masih berada di Bandung dan belum dipindahkan ke Jakarta karena pembayaran atas kendaraan itu belum lunas.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik masih menelusuri status kepemilikan mobil untuk menghindari masalah saat lelang nanti. “Saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” ujarnya.

Mobil Mercedes-Benz Pagoda 280 SL itu dijual oleh Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, kepada Ridwan Kamil sekitar tahun 2021 secara cicilan. Namun, pembayaran belum lunas sehingga mobil belum sepenuhnya menjadi milik Ridwan Kamil.

Bacaan Lainnya

Ilham mengaku memberikan keterangan soal penjualan mobil tersebut kepada KPK pada Rabu, 3 September 2024. “Memang seperti tadi sudah ada yang menyampaikan ke saya terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh bapak (B.J Habibie), yang diwarisi oleh kami, ke Pak RK,” kata Ilham.

Harga mobil tersebut Rp2,6 miliar, namun baru dibayar Rp1,3 miliar. Ilham menambahkan bahwa jika cicilan tidak dilunasi dalam waktu dekat, mobil akan ditarik kembali. “Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju,” tutupnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB, yaitu Yuddy Renaldi, Widi Hartono, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran aset-aset yang terkait dengan kasus tersebut.

Pos terkait