Penertiban PSU Perumahan dan Permukiman, tegas Pjs Wali Kota, harus dilakukan. Selain tidak menyerahkannya, kebanyakan pengembang mengalihfungsikan areal PSU menjadi komersial dan diperjualbelikan. Tentunya ini tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan hukum yang mengatur tentang PSU.
“Tidak hanya menyelamatkan aset negara, penyerahan PSU juga untuk melindungi warga yang tinggal di dalam perumahan tersebut. Di samping itu juga pihak pengembang tentunya diuntungkan, sebab Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibayarkan selama ini akan ikut turun. Dengan penyrahan yang dilakukan, pengembang tentunya tidak akan membayar PBB PSU tersebut lagi,” terangnya.
Selanjutnya Pjs Wali Kota menambahkan, jika pengembang telah menyerahkan PSU, maka Pemko Medan akan mencatatnya sebagai aset dan kemudian mengelolanya untuk kepentingan warga.
Itu sebabnya seluruh pengembang dimintanya sgera menyerahkan PSU kepada Pemko Medan. “Jangan ada pemikiran pengembang untuk mengalihfungsikan PSU sehingga tidak diserahkan, sebab sanksi administrasi maupun pidana siap menanti,” tegasnya.
Sebelum Monev Penertiban PSU di Kota Medan dilakukan, Pjs Wali Kota bersama Kasatgas Korsupgah KPK RI, Penanggungjawab Pencegahan Korupsi di Sumut Azril Zah, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Kasidatun Kajari Belawan Andre Wanda Ginting,
Kemudian, Kasidatun Kajari Medan Ilham SH, Nurdin mewakili BPN Kota Medan, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar serta Kasatpol PP H M Sofyan lebih dulu mendatangi Perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Jalan Setia Budi dan Perumahan Bumi Asri Pondok Kelapa Jalan Asrama.
Di Perumahan Tasbih, mereka langsung mendatangi Kantor PT Ira Widya Utama selaku pengembang Perumahan Tasbi. Setelah melihat denah dan memastikan lokasi PSU, Pjs Wali Kota dan Kasatgas Korsupgah KPK didampingi pihak PT Ira Widaya Utama meninjau 2 titik lokasi PSU. Setelah itu dilanjutkan peninjauan PSU di Perumahan Bumi Asri yang telah dibangun menjadi waterboom.
Usai peninjauan, Kadis PKPPR Kota Medan Benny Iskandar menjelaskan, Monev Penertiban PSU di Kota Medan dilakukan agar seluruh pengembang mnyerahkan PSU kepada Pemko Medan sebagai aset negara. Sebab, sudah tiga kali dilakukan sosialisasi namun masih ada pengembang yang belum menyerahkannya.