Warning! Kejari Medan Ingatkan Kepala Sekolah Hati-hati Gunakan Dana BOS

- Penulis

Rabu, 23 Maret 2022 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Medan ingatkan bagi kepala sekolah untuk berhati-hati menggunakan dana Bos. Dinas Pendidikan Kota Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berkolaborasi.(ist)

Kejari Medan ingatkan bagi kepala sekolah untuk berhati-hati menggunakan dana Bos. Dinas Pendidikan Kota Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berkolaborasi.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kejari Medan ingatkan bagi kepala sekolah untuk berhati-hati menggunakan dana Bos. Dinas Pendidikan Kota Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berkolaborasi, menggelar sosialisasi mengenai tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler Sekolah Dasar (SD) se Kota Medan. Kegiatan yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Selasa (22/3/2022) menghadirkan Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata SH sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya di hadapan ratusan Kepala Sekolah Dasar (SD) yang ada di kota Medan sebagai peserta yang hadir di acara itu, Bondan mengingatkan agar para kepala sekolah untuk teliti dan hati-hati dalam mengelola anggaran BOS tersebut.

Selain itu, mantan Kasi Pidum Kejari Sleman itu juga menawarkan konsultasi hukum gratis kepada para kepala sekolah, yang jika ada permasalahan hukum di setiap sekolah yang dipimpinnya.

BACA JUGA:  HUT ke 80 RI-Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba, Targetkan Generasi Emas 2045

“Di kantor kita banyak pengacara bapak ibu. Dan kantor kita selalu menerima bapak ibu apabila mau berkonsultasi hukum. Selain itu, 38 pengacara negara siap mendampingi bapak ibu apabila ada permasalahan hukum dengan gratis,” ucap Bondan.

Sementara itu, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Medan Faisal Riza mengatakan, tujuan dilaksanakanya sosialisasi itu supaya para kepala sekolah bisa menata bagaimana penggunaan dana BOS yang seharusnya tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

“Terutama Petunjuk Teknis (Juknis) Permendikbud No 2 Tahun 2022 tentang Juknis pengelolahan dana BOS dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan keseteraan,” ucap Faisal Riza seusai acara.

Riza juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah program yang tiap tahun diadakan oleh Dinas Pendidikan. “Ini program yang tiap tahun diadakan. Pesertanya kepala sekolah negeri dan swasta. Kegiatannya digelar selama dua hari yakni Selasa dan Rabu (22-23/3/2022).(D|RED|iNews.id)

BACA JUGA:  Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan di Kejari Medan Sesuai Prokes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru