Warning! Kejari Medan Ingatkan Kepala Sekolah Hati-hati Gunakan Dana BOS

Rabu, 23 Maret 2022 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Medan ingatkan bagi kepala sekolah untuk berhati-hati menggunakan dana Bos. Dinas Pendidikan Kota Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berkolaborasi.(ist)

Kejari Medan ingatkan bagi kepala sekolah untuk berhati-hati menggunakan dana Bos. Dinas Pendidikan Kota Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berkolaborasi.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kejari Medan ingatkan bagi kepala sekolah untuk berhati-hati menggunakan dana Bos. Dinas Pendidikan Kota Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berkolaborasi, menggelar sosialisasi mengenai tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler Sekolah Dasar (SD) se Kota Medan. Kegiatan yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Selasa (22/3/2022) menghadirkan Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata SH sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya di hadapan ratusan Kepala Sekolah Dasar (SD) yang ada di kota Medan sebagai peserta yang hadir di acara itu, Bondan mengingatkan agar para kepala sekolah untuk teliti dan hati-hati dalam mengelola anggaran BOS tersebut.

Selain itu, mantan Kasi Pidum Kejari Sleman itu juga menawarkan konsultasi hukum gratis kepada para kepala sekolah, yang jika ada permasalahan hukum di setiap sekolah yang dipimpinnya.

BACA JUGA:  Daffasya Sinik Pimpin KNPI Kota Medan, Abdul Rahman: Ia Ketua KNPI Termuda Se Indonesia

“Di kantor kita banyak pengacara bapak ibu. Dan kantor kita selalu menerima bapak ibu apabila mau berkonsultasi hukum. Selain itu, 38 pengacara negara siap mendampingi bapak ibu apabila ada permasalahan hukum dengan gratis,” ucap Bondan.

Sementara itu, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Medan Faisal Riza mengatakan, tujuan dilaksanakanya sosialisasi itu supaya para kepala sekolah bisa menata bagaimana penggunaan dana BOS yang seharusnya tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

“Terutama Petunjuk Teknis (Juknis) Permendikbud No 2 Tahun 2022 tentang Juknis pengelolahan dana BOS dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan keseteraan,” ucap Faisal Riza seusai acara.

Riza juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah program yang tiap tahun diadakan oleh Dinas Pendidikan. “Ini program yang tiap tahun diadakan. Pesertanya kepala sekolah negeri dan swasta. Kegiatannya digelar selama dua hari yakni Selasa dan Rabu (22-23/3/2022).(D|RED|iNews.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB