Mantan Kasubag Kas PD Pasar Medan Ditahan Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Aidil Sofyan pakai rompi danntangan diborgol dibawa petugas kejaksaan

Tersangka Aidil Sofyan pakai rompi danntangan diborgol dibawa petugas kejaksaan

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kasubag Kas pada Bagian Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan berinisial Aidil Sofyan, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (18/8/2021).

Penahanan dilakukan, setelah penyidik Krimsus Polda Sumut melimpahkan tersangka Aidil Sofyan bersama batang bukti (pelimpahan tahap II/P22).

Tersangka Aidil Sofyan ditahan karena digaan korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan pada PD Pasar Medan periode 2015-2017.

” Selama proses penyidikan di Poldasu tersangka Aidil Sofyan tidak dilakukan penahanan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan, kita melakukan penahanan kepada tersangka. Tersangka ditahan atau dititipkan di Rutan Labuhan Deli,” tegas Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intel Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dalam siaran persnya.

BACA JUGA:  Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan di Kejari Medan Sesuai Prokes

Kajari memaparkan, selama menjabat Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan PD Pasar Medan, tersangka Aidil Sofyan menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan, secara gelondongan dari penyetor tanpa merinci nama pedagang.

Dalam perkara ini, Aidil Sofyan membuat tanda terima uang berupa kwitansi yang bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan, yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan.

Tersangka justru menyimpannya dalam brangkas PD Pasar Kota Medan. Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017, uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp9.462.713.500.

BACA JUGA:  Kejari Medan Terima Tahap II Enam Tersangka Kasus Narkotika 50 Kg Dari Mabes Polri

Dari jumlah tersebut, kata Kajari Medan, tersangka hanya menyetorkan Rp7.865.000.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.483.000.000.

Selain tersangka, Kejati Medan juga menerima pelimpahan barang bukti dari Polda Sumut, diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan pada PD Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 Hingga Tahun 2017.

Untuk tersangka Aidil dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 subs Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana.

D|Red-12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru