Mantan Kasubag Kas PD Pasar Medan Ditahan Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Aidil Sofyan pakai rompi danntangan diborgol dibawa petugas kejaksaan

Tersangka Aidil Sofyan pakai rompi danntangan diborgol dibawa petugas kejaksaan

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kasubag Kas pada Bagian Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan berinisial Aidil Sofyan, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (18/8/2021).

Penahanan dilakukan, setelah penyidik Krimsus Polda Sumut melimpahkan tersangka Aidil Sofyan bersama batang bukti (pelimpahan tahap II/P22).

Tersangka Aidil Sofyan ditahan karena digaan korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan pada PD Pasar Medan periode 2015-2017.

” Selama proses penyidikan di Poldasu tersangka Aidil Sofyan tidak dilakukan penahanan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan, kita melakukan penahanan kepada tersangka. Tersangka ditahan atau dititipkan di Rutan Labuhan Deli,” tegas Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intel Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dalam siaran persnya.

BACA JUGA:  Korupsi Pengadaan Buku, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dihukum 5 Tahun Penjara

Kajari memaparkan, selama menjabat Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan PD Pasar Medan, tersangka Aidil Sofyan menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan, secara gelondongan dari penyetor tanpa merinci nama pedagang.

Dalam perkara ini, Aidil Sofyan membuat tanda terima uang berupa kwitansi yang bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan, yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan.

Tersangka justru menyimpannya dalam brangkas PD Pasar Kota Medan. Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017, uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp9.462.713.500.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan M Syahrial Tersangka Lelang Jabatan, Sekda Tanjungbalai Ditahan

Dari jumlah tersebut, kata Kajari Medan, tersangka hanya menyetorkan Rp7.865.000.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.483.000.000.

Selain tersangka, Kejati Medan juga menerima pelimpahan barang bukti dari Polda Sumut, diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan pada PD Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 Hingga Tahun 2017.

Untuk tersangka Aidil dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 subs Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana.

D|Red-12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Berita Terbaru