KPPU Tunjuk Mantan Menteri Ekonomi Jadi Dewan Penasihat, Ini Daftarnya

KPPU Tunjuk Mantan Menteri Ekonomi Jadi Dewan Penasihat, Ini Daftarnya

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan tiga tokoh masyarakat yakni Fuad Bawazier, Burhanudin Abdullah dan Sahala Benny Pasaribu sebagai Penasihat KPPU. Kehadirannya diharapkan akan membuat KPPU menjadi lebih baik.

Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Ketua KPPU No 18.1/KPPU/Kep.1/IV/2024 tentang Pembentukan Dewan Penasihat KPPU tanggal 24 April 2024. Tugasnya adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan dalam kebijakan strategis untuk mencapai Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-Undang UMKM.

“Dengan kesediaan nama-nama dan tokoh besar untuk bergabung sebagai Penasihat di KPPU, insya Allah akan mampu mengangkat marwah dan kinerja KPPU ke depan, sebagai satu-satunya otoritas pengawas persaingan usaha di Republik ini,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Bacaan Lainnya

Sebagaimana kita ketahui, Fuad Bawazier merupakan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga pernah menjadi Anggota DPR untuk periode 1999-2004 dan periode 2004-2009.

Sedangkan Burhanudin Abdullah merupakan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian di bawah Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Beliau juga pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Gubernur International Monetary Fund (IMF) di Indonesia.

Sementara itu, Sahala Benny Pasaribu merupakan Ketua KPPU tahun 2009-2010 dan Anggota KPPU periode 2006-2012. Beliau juga pernah menjadi Ketua Panitia Anggaran dan Ketua Komisi IX DPR RI, serta Deputi Menteri BUMN.

Selain Dewan Penasihat, KPPU juga menunjuk tiga pakar sebagai Dewan Pakar guna mengoptimalkan peran KPPU di masyarakat serta menajamkan arahan Pimpinan KPPU terhadap hukum dan kebijakan persaingan.

Dewan Pakar tersebut terdiri dari Muhammad Aswan (Universitas Hasanuddin Makassar), Taufikurrahman (praktisi multi bidang), dan Widya Ais Sahla Karsayuda (Politeknik Negeri Banjarmasin). Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Ketua KPPU No 18.2/KPPU/Kep.1/IV/2024 tentang Pembentukan Dewan Pakar KPPU tanggal 24 April 2024.D|Red