“Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI, yakni melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP),” kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, Rabu (12/3) dikutip dari detik.com.
Dia mengatakan mekanisme KRRP–seperti yang dilakukan untuk kenaikan pangkat Teddy– diberikan kepada prajurit yang dinilai telah memberikan sumbangsih kepada organisasi TNI.
“Mekanisme ini diberikan kepada prajurit yang dinilai berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan negara,” katanya.
Hariyanto pun memastikan Mabes TNI memiliki standar dalam tiap pemberian kenaikan pangkat kepada tiap prajurit dengan proses yang transparan dan penilaian objektif.
“TNI juga memiliki sistem evaluasi dan penilaian yang objektif, sehingga setiap prajurit memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan kinerja dan dedikasinya,” ujarnya.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.