Kuasa Hukum Suhendra Minta Kasus Kliennya Dihentikan

Medan- Mediadelegasi : Kuasa Hukum Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat meminta Polda Sumatera Utara menghentikan kasus dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya.

“Kami meminta Kapoldasu agar menghentikan kasus dugaan tersangka TPPU kepada Suhendra karena tidak cukup bukti dan dinilai melawan hukum,” ujar Gindo Nadapdap SH MH dan Johnson David Sibarani SH selaku kuasa hukum Suhendra kepada wartawan, Senin (3/5/2021) sore.

Gindo mengatakan, penetapan tersangka TPPU kepada Suhendra bertentangan dengan hukum karena sebelumnya PN Pematang Siantar telah mengeluarkan putusan No.1/Pdt/G/2020/PNM Pematang Siantar bahwa kasus menimpa Suhendra adalah wan prestasi (ingkar janji).

Bacaan Lainnya

“Jadi kami merasa penetapan tersangka terhadap Suhendra aneh dan sepertinya dipaksakan,” tambah Gindo dan Johnson.

PT Bumi Sari Prima (BSP) yang beralamat di Pematang Siantar tak terima dengan keputusan PN Pematangsiantar, lalu melaporkan Suhendra ke Poldasu dengan nomor LP/1407/IX/2019/Sumut/SPKT tanggal 17 September 2019.

Dan Subdit II/Jahtanras Direskrimum Poldasu lalu menetapkan Suhendra sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan nilai fantastis yakni Rp4 miliar lebih.

Dan PN Medan memvonis Suhendra pidana penjara 3 tahun 6 bukan dan diperkuat putusan banding PT Medan. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung, vonis Suhendra berkurang menjadi 2 tahun.

Usai Mahkamah Agung menurunkan vonis Suhendra, Poldasu kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus TPPU.

Pos terkait