Kuasa Hukum Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Korupsi Gula Dibatalkan

- Penulis

Senin, 18 November 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, menyusun strategi untuk menghadapi Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan Tom Lembong secara langsung pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dijadwalkan pada Kamis, 21 November 2024.

“Kami sudah meminta agar Pak Tom Lembong hadir dalam persidangan,” kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, usai sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan kehadiran Lembong dan meminta tim kuasa hukum berkoordinasi langsung dengan Kejagung. Ari menyebut pihaknya telah mengirim surat resmi ke Kejagung agar kliennya dihadirkan dalam sidang lanjutan.

Selain Tom Lembong, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan lima saksi ahli, termasuk ahli perdagangan gula, administrasi negara, dan keuangan negara, untuk membantah dasar penetapan tersangka. Salah satu poin yang diangkat adalah bahwa izin impor biasanya ditandatangani oleh direktur jenderal (dirjen), bukan menteri.

Ari juga mengkritik prosedur yang diambil oleh Kejagung dalam kasus ini, menilai banyak tahapan yang terlewat atau dilompati selama pemeriksaan.

BACA JUGA:  Abolisi Tom Lembong Dipertanyakan, Hotman Paris Desak Kehadirannya di Sidang Kasus Impor Gula

 

Permintaan Pembatalan Status Tersangka
Kuasa hukum Lembong meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka korupsi yang dikenakan terhadap kliennya. Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus impor gula tahun 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

“Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari dalam sidang.

Tim hukum juga meminta agar Kejagung menghentikan penyidikan, membebaskan Lembong dari tahanan, serta memulihkan harkat dan martabat mantan menteri era Presiden Joko Widodo tersebut. Mereka juga meminta Kejagung membayar biaya perkara yang timbul.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru