Kuasa Hukum Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Korupsi Gula Dibatalkan

Senin, 18 November 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, menyusun strategi untuk menghadapi Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan Tom Lembong secara langsung pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dijadwalkan pada Kamis, 21 November 2024.

“Kami sudah meminta agar Pak Tom Lembong hadir dalam persidangan,” kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, usai sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

BACA JUGA:  BEM SI Kerakyatan Sampaikan Tuntutan ke DPR, Desak Investigasi Kekerasan dan Tudingan Makar

 

Namun, hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan kehadiran Lembong dan meminta tim kuasa hukum berkoordinasi langsung dengan Kejagung. Ari menyebut pihaknya telah mengirim surat resmi ke Kejagung agar kliennya dihadirkan dalam sidang lanjutan.

Selain Tom Lembong, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan lima saksi ahli, termasuk ahli perdagangan gula, administrasi negara, dan keuangan negara, untuk membantah dasar penetapan tersangka. Salah satu poin yang diangkat adalah bahwa izin impor biasanya ditandatangani oleh direktur jenderal (dirjen), bukan menteri.

Ari juga mengkritik prosedur yang diambil oleh Kejagung dalam kasus ini, menilai banyak tahapan yang terlewat atau dilompati selama pemeriksaan.

 

Permintaan Pembatalan Status Tersangka
Kuasa hukum Lembong meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka korupsi yang dikenakan terhadap kliennya. Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus impor gula tahun 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW DPR

“Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari dalam sidang.

Tim hukum juga meminta agar Kejagung menghentikan penyidikan, membebaskan Lembong dari tahanan, serta memulihkan harkat dan martabat mantan menteri era Presiden Joko Widodo tersebut. Mereka juga meminta Kejagung membayar biaya perkara yang timbul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru