Jakarta:Mediadelegasi: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diundangkan melalui UU No.20 Tahun 2025 dan berlaku 2 Januari 2026.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra, berpendapat asas diferensiasi fungsional di Pasal 2 menempatkan penuntut umum sebagai kepala Kendali Kualitas atau Quality Control (QC) dengan filosofi tegas. Ada beragam substansi lain yang diatur dalam KUHAP 2025.
“Jika bahan baku dalam hal ini berkas perkara yang masuk dari pintu penyidikan ditemukan cacat sejak lahir, maka tugas jaksa bukan lagi memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi tegaknya marwah keadilan,” kata Azmi dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
KUHAP 2025 meluruskan fungsi penuntut umum dalam menjernihkan perkara secara objektif.
Jaksa tidak bisa lagi berlindung di balik “perintah atasan”; jaksa peneliti bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas berkas dinyatakan lengkap (P-21).







