KUHAP Baru Berlaku, Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara

Minggu, 4 Januari 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUHAP baru berlaku 2026 dengan penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam sistem peradilan terpadu.(Foto:Ist)

KUHAP baru berlaku 2026 dengan penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam sistem peradilan terpadu.(Foto:Ist)

Jakarta:Mediadelegasi: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diundangkan melalui UU No.20 Tahun 2025 dan berlaku 2 Januari 2026.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra, berpendapat asas diferensiasi fungsional di Pasal 2 menempatkan penuntut umum sebagai kepala Kendali Kualitas atau Quality Control (QC) dengan filosofi tegas. Ada beragam substansi lain yang diatur dalam KUHAP 2025.

“Jika bahan baku dalam hal ini berkas perkara yang masuk dari pintu penyidikan ditemukan cacat sejak lahir, maka tugas jaksa bukan lagi memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi tegaknya marwah keadilan,” kata Azmi dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

KUHAP 2025 meluruskan fungsi penuntut umum dalam menjernihkan perkara secara objektif.

BACA JUGA:  Heboh Selebgram Waria Berhijab Saat Umrah, MUI dan DPR RI Soroti Dugaan Penistaan Agama

Jaksa tidak bisa lagi berlindung di balik “perintah atasan”; jaksa peneliti bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Jika di praperadilan kalah karena prosedur ceroboh, itu menjadi rapor merah personal, di mana integritas dan karier jaksa dipertaruhkan di meja etik serta pidana.

Solusi konkret dalam UU 20/2025 adalah gelar perkara bersama, bukan lagi langganan “P-19 abadi” atau “P-19 Mati” yang membuat berkas bolak-balik tak berujung.

Perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum soal kelengkapan berkas atau unsur pidana bisa dibedah satu meja dengan limitasi waktu terukur.

Sepanjang penyidik menyerahkan berkas, keputusan sepenuhnya di tangan jaksa untuk dilanjutkan atau dihentikan, sebagaimana Pasal 62 ayat 2, 5, 6 UU 20/2025.

BACA JUGA:  Bupati Samosir Kick Off Bupati Cup III, 29 Tim Berlaga

Kinerja jaksa diukur dari kecepatan dan ketepatan memutus kebuntuan perkara, bukan membiarkan nasib seseorang terkatung-katung.

KUHAP baru mempertegas asas dominus litis dengan sistem peradilan pidana terpadu; jaksa hadir sejak hulu penyidikan, koordinasi sebelum dan sesudah dicatat dalam berita acara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB