“Yang jelas dalam tahap ini penyidik sudah mendalami, sudah mengantongi barang bukti tentunya. Dan pendalaman tetap akan dilakukan, tidak usah khawatir akan kehilangan barang bukti, semua sudah diperhitungkan secara matang oleh teman-teman penyidik di lapangan,” ungkap Anang guna menepis kekhawatiran adanya upaya intervensi atau penghilangan jejak oleh pihak-pihak terkait.
Samin Tan sendiri telah resmi menyandang status tersangka setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim Jampidsus. Ia diketahui merupakan beneficial owner atau pengendali utama PT AKT yang diduga terus meruk bahan tambang tanpa izin resmi. Aktivitas eksploitasi ini dilaporkan berlangsung secara masif dan terstruktur mulai dari tahun 2017 hingga awal tahun 2025 tanpa ada tindakan tegas dari otoritas terkait sebelumnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan penjelasan teknis bahwa PT AKT dulunya adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, karena berbagai pelanggaran prinsip yang ditemukan, izin perusahaan tersebut telah dicabut total oleh pemerintah sejak 2017. Tragisnya, meski status izinnya sudah kedaluwarsa, perusahaan tersebut tetap nekat melakukan penambangan dan penjualan batu bara.
“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” tegas Syarief dalam keterangan pers yang diberikan di Gedung Jampidsus. Praktik ini dinilai telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar, baik dari sisi royalti yang tidak masuk ke kas negara maupun dampak kerusakan lingkungan yang ditinggalkan begitu saja tanpa proses reklamasi.
Kasus ini diprediksi akan terus berkembang mengingat luasnya jaringan bisnis dan pengaruh yang dimiliki oleh tersangka di sektor energi. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau, sekaligus memberikan sinyal peringatan keras kepada para pemain tambang lainnya. Penuntasan kasus Samin Tan diharapkan menjadi tonggak baru dalam pembersihan sektor pertambangan nasional dari praktik mafia tambang yang merugikan rakyat (Dikutip dari Liputan6.com). D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









