Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana mengukuhkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi Peraturan Daerah. Langkah ini menyusul Instruksi Gubernur yang sudah lebih dulu melarang seluruh Aparatur Sipil Negara, PPPK, hingga pegawai BUMD menggunakan produk tersebut di lingkungan kerja maupun saat bertugas.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut, Mulyono, mengungkapkan kebijakan ini disambut baik oleh kalangan legislatif. Dukungan DPRD menjadi landasan kuat untuk mengubah instruksi kepala daerah menjadi payung hukum yang lebih kokoh dan mengikat.
“Gubernur sudah melarang semua ASN, PPPK, dan pegawai BUMD menggunakan vape. Sedangkan untuk masyarakat umum saat ini masih berupa imbauan. Karena DPRD merespons positif, maka akan kita tingkatkan menjadi Perda,” tegas Mulyono di Medan, Rabu, (29/7/2026).
Keputusan ini bukan tanpa alasan mendasar. Rokok elektrik dinilai berpotensi besar dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab sebagai sarana baru penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang lebih tersembunyi.
“Memang tidak semua vape mengandung narkoba, namun langkah pencegahan ini penting untuk melindungi jajaran pegawai dari jeratan bahaya yang mengintai,” jelasnya.
Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026 telah disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Utara agar kebijakan ini berjalan serentak.
Pemprov juga tak tinggal diam dengan membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan Badan Narkotika Nasional hingga Polda Sumut. Tiga pendekatan utama dijalankan: pencegahan, penindakan tegas terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi pengguna.
“Kami rutin melakukan razia gabungan. Jika ditemukan barang bukti positif, dibawa ke BNN untuk penilaian. Jika terbukti mengedar, diproses hukum. Jika hanya pengguna, segera direhabilitasi,” papar Mulyono.
Kepala BNN Provinsi Sumut, Tatar Nugroho, memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Pemprov. Ia menilai kebijakan ini sangat strategis di tengah maraknya modus baru penyalahgunaan narkoba yang memanfaatkan kemasan vape.
“Ini bukti kepemimpinan yang luar biasa. Setidaknya dari lingkungan internal pemerintahan sudah memberikan contoh nyata perlindungan bagi aparatur sekaligus dampaknya akan terasa hingga ke masyarakat luas,” ujar Tatar.
Kini publik menantikan pengesahan Perda tersebut agar larangan yang semula bersifat instruksi menjadi aturan yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Harapannya, Sumatera Utara benar-benar bersih dari peredaran narkoba yang mulai menyusup lewat kemasan modern.
Langkah ini juga menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk potensi penyalahgunaan narkoba akan diputus sejak dini, tak peduli seberapa rapi kemasan yang digunakan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan






