Liburan Lebaran, ASN Pemkab Purwakarta Dibatasi

Jumat, 23 April 2021 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Purwkarta Pimpin Apel

Bupati Purwkarta Pimpin Apel

Purwakarta-Mediadelegasi:  Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan kebijakan membatasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar daerah berupa cuti dan mudik, pembatasan ini dilakukan sebagai upaya pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menegaskan, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah alias mudik.

“Teknisnya, pengendalian pemudik dari atau ke Purwakarta. Melalui Dinas Perhubungan, kami bentuk tim pengamanan angkutan lebaran,” ujarnya.

“Kami bakal sinergi dengan TNI-Polri dengan membangun pos penyekatan di beberapa pintu masuk atau keluar Purwakarta,” tambahnya.

Ia menambahkan pihaknya pun bakal menyesuaikan apabila ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.

“Hal itu pun berlaku saat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terbaru pelarangan mudik yang dimulai hari ini sampai 24 Mei 2021,” jelas Anne di Purwakarta, Jumat (24/4).

Sementara, menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, surat edaran pembatasan bepergian bagi ASN Purwakarta selama Ramadan dan Idul Fitri 2021 sudah ditandatangani Bupati Purwakarta.

“ASN yang melanggar akan diberikan sanksi, akan ada sanksi mulai ringan sampai berat,” jelasnya.

Ia menegaskan sanksi lainnya bagi ASN yang melanggar berupa pengurangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

“Sanksi lainnya, ASN yang melanggar akan dikurangi TKD sebesar 0,4 persen per hari ketika tak masuk. Sehingga nanti itu teknisnya misal hari ini lebaran. Nah besok sudah langsung masuk kerja. Jadi, kami bisa cek satu per satu yang tak hadir. Aturan itu sudah masuk dalam aturan bupati,” pungkasnya. D|Jbr-Par

BACA JUGA:  Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Berita Terbaru

SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17

Senin, 24 Agu 2026 - 21:05 WIB

Foto: Tampak jelas ulat hidup yang ditemukan di dalam sajian telur puyuh bumbu yang disajikan melalui Program Makan Bergizi Gratis di Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Temuan ini terekam dalam video yang viral pada Jumat (21/8/2026) dan memicu kemarahan publik serta tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan mutu makanan MBG.

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Ulat dalam Ompreng MBG Labura, BGN Didesak Tak Berhenti pada Permintaan Maaf

Senin, 24 Agu 2026 - 18:17 WIB