Liburan Sekolah Lebih Terjangkau: Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat

Liburan Sekolah Lebih Terjangkau: Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah memberikan angin segar bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat selama liburan sekolah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan aturan baru terkait diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 memberikan insentif berupa pengurangan beban PPN pada tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama liburan sekolah.

Aturan ini mengatur bahwa sebagian biaya PPN ditanggung oleh pemerintah, sehingga harga tiket pesawat diharapkan menjadi lebih terjangkau. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan perjalanan wisata bersama keluarga.

Penerima jasa (penumpang) hanya perlu membayar 5% dari total biaya tiket sebagai PPN. Sisa 6% dari total biaya tiket akan ditanggung oleh pemerintah. Total biaya tiket tersebut meliputi tarif dasar, biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), dan biaya lainnya yang merupakan objek PPN.

Periode diskon PPN ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai saat ini hingga 31 Juli 2025, dengan periode penerbangan dari tanggal 5 Juni 2025. Pembelian tiket dapat dilakukan melalui berbagai saluran penjualan tiket pesawat.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata domestik. Dengan harga tiket yang lebih murah, masyarakat akan lebih terdorong untuk melakukan perjalanan wisata, yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian daerah tujuan wisata.

Aturan baru PPN tiket pesawat ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian dan memudahkan masyarakat dalam menikmati liburan sekolah. Semoga kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.D|Red

Pos terkait