Jakarta-Mediadelegasi: Lanskap politik nasional mendadak riuh setelah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mengambil langkah hukum yang sangat tegas melalui litigasi kehormatan JK. Pada Rabu siang (08/04/2026), tokoh yang akrab disapa JK ini resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan sosok Rismon Sianipar. Laporan ini merupakan respons terhadap apa yang ia sebut sebagai fitnah keji yang menyerang integritas pribadinya terkait isu pendanaan penyelidikan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Perseteruan dan Litigasi Kehormatan JK
JK tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB dengan penampilan yang tenang namun penuh wibawa, mengenakan kemeja panjang bermotif bunga biru. Kedatangannya langsung menjadi magnet perhatian awak media yang telah menunggu di pelataran parkir sejak pagi hari. Tanpa banyak basa-basi, tokoh asal Bone ini memberikan sinyal kuat bahwa kesabarannya telah mencapai ambang batas terhadap narasi-narasi menyesatkan yang beredar luas di ruang publik.
Dalam pernyataannya kepada media setelah memberikan keterangan awal, JK menegaskan bahwa tuduhan dirinya mendanai gerakan penyelidikan ijazah palsu Jokowi adalah kebohongan besar. Menurut JK, pernyataan Rismon Sianipar telah merugikan nama baiknya secara sistematis dan masif. Ia merasa perlu melakukan langkah hukum ini sebagai bentuk edukasi publik agar tidak sembarang dalam melontarkan tuduhan tanpa adanya bukti yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap sangat merugikan,” ujar JK dalam proses litigasi kehormatan JK dengan nada suara yang berwibawa namun tetap tegas. Ia menggarisbawahi bahwa klaim yang menyebut dirinya menyuntikkan dana untuk membiayai kelompok-kelompok tertentu guna mencari celah pada ijazah Jokowi adalah narasi fiktif yang tidak pernah terlintas dalam benaknya, apalagi dilakukan secara nyata.
Bagi JK, isu ini bukan sekadar urusan hukum pidana semata, melainkan menyangkut masalah etika kepemimpinan yang sangat mendasar bagi seorang negarawan. Ia merasa sangat tidak dihargai sebagai mantan pendamping Jokowi di pemerintahan periode 2014-2019 yang telah mengabdi demi bangsa. Hubungan yang telah terjalin selama lima tahun di kursi kepemimpinan nasional membuat tuduhan tersebut terdengar sangat tidak masuk akal dan cenderung menghina martabat kenegaraan.
“Sangat tidak etis bagi saya. Pak Jokowi adalah mantan presiden dan saya adalah wakilnya. Kami bersama-sama di pemerintahan selama lima tahun,” tuturnya kembali di hadapan para wartawan. JK merasa heran bagaimana mungkin ia dianggap membayar orang sebesar Rp5 miliar hanya untuk menyelidiki sosok yang pernah bekerja bahu-membahu dengannya dalam mengelola seluruh roda pemerintahan negara Indonesia.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/jusuf-kalla-datangi-bareskrim-terkait-tudingan-dana-ijazah/
Penyebaran informasi ini dianggap JK sebagai penghinaan yang luar biasa karena telah menyebar luas secara masif di berbagai platform digital dan media sosial. Ia menyadari bahwa di era informasi yang bergerak sangat cepat ini, fitnah yang tidak segera diluruskan secara hukum dapat berubah menjadi persepsi kebenaran di mata masyarakat. Oleh karena itu, jalur kepolisian dianggap sebagai cara paling bermartabat untuk membersihkan noda tuduhan tersebut.







