Live Streaming Konten Pornografi Berbayar, Sepasang Kekasih di Bondowoso Ditangkap

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi pers di Polres Bondowoso saat pengumuman penangkapan sepasang kekasih yang diduga menyebarkan konten pornografi melalui live streaming berbayar di media sosial dan meraup keuntungan hingga Rp4 juta. Foto: Ist.

Suasana konferensi pers di Polres Bondowoso saat pengumuman penangkapan sepasang kekasih yang diduga menyebarkan konten pornografi melalui live streaming berbayar di media sosial dan meraup keuntungan hingga Rp4 juta. Foto: Ist.

Bondowoso-Mediadelegasi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui live streaming berbayar di media sosial.

Kedua pelaku yang berinisial AH (25 tahun) dan SMO (31 tahun) ini diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pasangan ini sudah berjalan cukup lama. Sepanjang bulan April 2026, mereka tercatat sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Kegiatan ilegal tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Lokasi ini dijadikan sebagai tempat produksi konten yang tidak senonoh.

“Para tersangka ini mengaku pada April melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Motifnya adalah ekonomi dan ingin disaksikan orang banyak,” ujar Iptu Wawan Triono kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

BACA JUGA:  Polisi Amankan Pasangan Pembuang Bayi di Penjemuran Batu Bata

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial SMO lebih dulu melakukan siaran langsung atau live streaming melalui akun media sosial TikTok dengan nama pengguna @Sizeka.

Saat sedang melakukan siaran, pelaku akan menawarkan konten lanjutan yang jauh lebih vulgar dan eksplisit kepada para penonton. Jika ada yang tertarik, penonton kemudian diarahkan untuk bergabung ke aplikasi lain bernama Tevi melalui akun tertentu.

Untuk bisa mengakses konten eksklusif tersebut, penonton diminta membayar sejumlah uang. Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp35.000 hingga Rp45.000 per akses.

Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening milik pelaku. Setelah pembayaran dinyatakan lunas, barulah penonton diberikan izin atau akses khusus untuk menyaksikan siaran berbayar yang berisi adegan terlarang tersebut.

BACA JUGA:  Kepala Badan Intelijen Negara Respons Ancaman Reformasi Jilid II Jelang Demo Hari Ini

Dari aktivitas kriminal yang dilakukan secara berulang-ulang ini, polisi mencatat bahwa kedua tersangka berhasil meraup keuntungan yang tidak sedikit. Total pendapatan kotor yang mereka dapatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta.

“Keuntungan yang didapat saat live sekitar Rp4 jutaan. Lokasinya di rumah kontrakan,” tambah Wawan menegaskan.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di kantor Polres Bondowoso. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menjadi komplotan dalam jaringan ini. Atas perbuatannya, AH dan SMO dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak
Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih
LPSK Kaji Permohonan Sony Sonjaya: Mungkinkah Status Justice Collaborator Diberikan Meski Sudah Ditolak Kejagung?
Prabowo Seloroh: Panglima TNI dan Kapolri Sulit Diganti, Namanya Gabung Jadi “Prabowo Subianto”
Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penggeledahan
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama Perkuat Pendidikan Vokasi dan Daya Saing SDM
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:34 WIB

Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:17 WIB

Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:38 WIB

LPSK Kaji Permohonan Sony Sonjaya: Mungkinkah Status Justice Collaborator Diberikan Meski Sudah Ditolak Kejagung?

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

Prabowo Seloroh: Panglima TNI dan Kapolri Sulit Diganti, Namanya Gabung Jadi “Prabowo Subianto”

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:03 WIB

Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi

Berita Terbaru