Live Streaming Konten Pornografi Berbayar, Sepasang Kekasih di Bondowoso Ditangkap

Senin, 4 Mei 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi pers di Polres Bondowoso saat pengumuman penangkapan sepasang kekasih yang diduga menyebarkan konten pornografi melalui live streaming berbayar di media sosial dan meraup keuntungan hingga Rp4 juta. Foto: Ist.

Suasana konferensi pers di Polres Bondowoso saat pengumuman penangkapan sepasang kekasih yang diduga menyebarkan konten pornografi melalui live streaming berbayar di media sosial dan meraup keuntungan hingga Rp4 juta. Foto: Ist.

Bondowoso-Mediadelegasi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui live streaming berbayar di media sosial.

Kedua pelaku yang berinisial AH (25 tahun) dan SMO (31 tahun) ini diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pasangan ini sudah berjalan cukup lama. Sepanjang bulan April 2026, mereka tercatat sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Kegiatan ilegal tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Lokasi ini dijadikan sebagai tempat produksi konten yang tidak senonoh.

“Para tersangka ini mengaku pada April melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Motifnya adalah ekonomi dan ingin disaksikan orang banyak,” ujar Iptu Wawan Triono kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

BACA JUGA:  Kemensos Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial SMO lebih dulu melakukan siaran langsung atau live streaming melalui akun media sosial TikTok dengan nama pengguna @Sizeka.

Saat sedang melakukan siaran, pelaku akan menawarkan konten lanjutan yang jauh lebih vulgar dan eksplisit kepada para penonton. Jika ada yang tertarik, penonton kemudian diarahkan untuk bergabung ke aplikasi lain bernama Tevi melalui akun tertentu.

Untuk bisa mengakses konten eksklusif tersebut, penonton diminta membayar sejumlah uang. Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp35.000 hingga Rp45.000 per akses.

Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening milik pelaku. Setelah pembayaran dinyatakan lunas, barulah penonton diberikan izin atau akses khusus untuk menyaksikan siaran berbayar yang berisi adegan terlarang tersebut.

BACA JUGA:  Karhutla Kawah Ijen Meluas hingga Bakari Gunung Suket, Pemadaman Dijalankan Secara Manual

Dari aktivitas kriminal yang dilakukan secara berulang-ulang ini, polisi mencatat bahwa kedua tersangka berhasil meraup keuntungan yang tidak sedikit. Total pendapatan kotor yang mereka dapatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta.

“Keuntungan yang didapat saat live sekitar Rp4 jutaan. Lokasinya di rumah kontrakan,” tambah Wawan menegaskan.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di kantor Polres Bondowoso. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menjadi komplotan dalam jaringan ini. Atas perbuatannya, AH dan SMO dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:53 WIB

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan

Berita Terbaru