Bondowoso-Mediadelegasi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui live streaming berbayar di media sosial.
Kedua pelaku yang berinisial AH (25 tahun) dan SMO (31 tahun) ini diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pasangan ini sudah berjalan cukup lama. Sepanjang bulan April 2026, mereka tercatat sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ilegal tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Lokasi ini dijadikan sebagai tempat produksi konten yang tidak senonoh.
“Para tersangka ini mengaku pada April melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Motifnya adalah ekonomi dan ingin disaksikan orang banyak,” ujar Iptu Wawan Triono kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial SMO lebih dulu melakukan siaran langsung atau live streaming melalui akun media sosial TikTok dengan nama pengguna @Sizeka.
Saat sedang melakukan siaran, pelaku akan menawarkan konten lanjutan yang jauh lebih vulgar dan eksplisit kepada para penonton. Jika ada yang tertarik, penonton kemudian diarahkan untuk bergabung ke aplikasi lain bernama Tevi melalui akun tertentu.
Untuk bisa mengakses konten eksklusif tersebut, penonton diminta membayar sejumlah uang. Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp35.000 hingga Rp45.000 per akses.
Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening milik pelaku. Setelah pembayaran dinyatakan lunas, barulah penonton diberikan izin atau akses khusus untuk menyaksikan siaran berbayar yang berisi adegan terlarang tersebut.
Dari aktivitas kriminal yang dilakukan secara berulang-ulang ini, polisi mencatat bahwa kedua tersangka berhasil meraup keuntungan yang tidak sedikit. Total pendapatan kotor yang mereka dapatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta.
“Keuntungan yang didapat saat live sekitar Rp4 jutaan. Lokasinya di rumah kontrakan,” tambah Wawan menegaskan.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di kantor Polres Bondowoso. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menjadi komplotan dalam jaringan ini. Atas perbuatannya, AH dan SMO dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












