Jakarta-Mediadelegasi: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta para nasabah, untuk mencermati tawaran cashback atau pemberian uang tunai dari perbankan, termasuk bunga.
Pasalnya, itu akan berdampak pada dijamin atau tidaknya simpanan nasabah oleh LPS.
Kepala Divisi Perumusan Kebijakan LPS Advis Budiman mengatakan, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan, pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen penghitungan bunga.
Artinya, cashback itu tidak dihitung sebagai simpanan yang dijamin.
“Sebelum terjadi kegagalan bank, LPS bisa menangani lebih awal, termasuk pencairan klaim dana nasabah yang dijamin LPS, namun tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, termasuk coverage penjaminan,” ujarnya seperti dikutip Antara, Jumat (26/2/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris LPS Muhammad Yusron menyatakan jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tersebut tidak dijamin LPS.
Sebab, klaim penjaminan simpanan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang mencakup 3T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Meski demikian, menurut Yusron, jangan sampai hal tersebut membuat nasabah menjadi ragu untuk menabung di bank. Pasalnya, LPS siap menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank.
Ia menambahkan dalam rangka menjalankan tugasnya, LPS terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat strategi resolusi bank, termasuk melalui koordinasi yang erat dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Selain itu, beberapa penyempurnaan proses resolusi bank juga dijalankan dalam bentuk percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, penyempurnaan integrasi pelaporan bank, dan beberapa kebijakan resolusi bank lainnya.
“Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” paparnya.
Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Januari 2021 ialah Rp1,99 triliun.
Dari total simpanan tersebut, ada Rp1,62 triliun (81,5 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 248.585 nasabah bank.
Selain itu, ada Rp369,5 miliar (18,5 persen) milik 17.649 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni 77 persen atau sebesar Rp284,4 miliar. Hal ini disebabkan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
“Informasi mengenai penjaminan simpanan ini perlu disampaikan kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan dan ketenangan nasabah perbankan dalam menghadapi ketidakpastian kondisi perekonomian nasional selama pandemi,” tutur Yusron.D|Jkt-/antara