LT-KPSKN PIN RI Kesalkan Kantor Pemerintahan Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam

Batubara – Mediadelegasi: Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT-KPSKN.PIN.RI) menyesalkan masih ditemui sejumlah kantor baik itu kantor Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih mengibarkan Bendera yang rusak dan kusam di kantor pemerintahan Kabupaten Batubara.Padahal, bendera Merah Putih merupakan simbol Negara Indonesia, namun seakan terabaikan dan kurang diperhatikan oleh ASN yang ada di kabupaten Batubara.Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia Hendra Ginting kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).Dia menemukan bendera merah putih yang berkibar di beberapa OPD dan kantor desa, dalam keadaan robek dan kusam.Hendra juga menyebutkan, jika mengacu kepada Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, pasal 24 huruf C, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.“Sesuai UU tersebut, jika bendera negara yang dikibarkan itu rusak maka dapat dikenakan pidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ungkap Hendra.Dia meminta Bupati Batubara dan pihak penegak hukum TNI dan Polri untuk menindak atau menegur aparat pemerintahan yang mengibarkan bendera merah putih yang tidak layak lagi. D|Bat-Az

Pos terkait