Jakarta-Mediadelegasi: Direkture Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) Bambang Myanto mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini kekurangan 1.995 hakim di Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Negeri (PN), per 12 Maret 2025.
Bambang menjelaskan bahwa data kekurangan tersebut merupakan hasil penghitungan jumlah kebutuhan hakim pada PT Tipe A, PT Tipe B, PN Kelas IA Khusus, PN Kelas IA, PN Kelas IB, dan PN Kelas II yang berjumlah 2.920 hakim, dan diambil dengan calon hakim yang tersedia saat ini.
“Sekarang calon hakim yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan adalah 925 orang, sehingga kekurangannya adalah sekitar 1.955 hakim untuk sementara ini,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Lebih lanjut, dia merincikan saat ini PT Tipe A dan PT Tipe B bila digabungkan membutuhkan sebanyak 79 hakim. Adapun saat ini jumlah hakim pada PT Tipe A sebanyak 11 orang, sedangkan pada PT Tipe B terdapat 23 orang.