MA Kuatkan Vonis 6 Tahun Penjara Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon

MA Kuatkan Vonis 6 Tahun Penjara Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon
Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon mengenakan masker saat ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, beberapa waktu lalu. Foto: Dok Kejati Sumut

Medan-Mediadelegasi:  Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi   Medan yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon, terkait kasus korupsi korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele.

MA dalam putusan kasasinya, meyakini pria yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir itu terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp32,7 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi No. 7315 K/PID.SUS/2024 yang dilihat, Jumat (21/3).

Selain itu, MA juga menghukum Mangindar membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider lima bulan kurungan.

Dalam putusan kasasi itu tidak ada disebutkan bahwa Mangindar  dibebankan membayar uang pengganti (UP).

Putusan kasasi ini mengubah putusan banding Pengadilan Tinggi  Medan yang sebelumnya memvonis Mangindar enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi Medan juga menghukum Mangindar membayar UP senilai Rp32,7 miliar dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal apabila Mangindar tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan memvonis Mangindar satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tanpa hukuman UP.

Sedangkan dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mangindar empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. D|Red

Pos terkait