Saat kejadian, Firdaus, yang merupakan pengacara Razman, terekam kamera berdiri di atas meja ruang sidang. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.Yanto menegaskan bahwa ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten terkait pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus harus menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. Pimpinan MA juga meminta para hakim tetap teguh dalam menjalankan tugas tanpa terpengaruh intimidasi.
“Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun, serta mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” pungkas Yanto.D|Red