Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemilu Ulang di 24 Daerah

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: MK telah memutuskan 40 perkara PHPU Kada 2024 dan memerintahkan pilkada ulang di 24 provinsi.

Dari jumlah tersebut, 26 perkara dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 tidak diterima.

Adapun putusan itu menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.Hasilnya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 24 daerah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Satu Putaran
Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara yaitu pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya.

Pos terkait