Makarim: Vonis Sela Hantui Eks Mendikbud

Makarim
Nadiem Makarim akan menjalani sidang putusan sela pada Senin (12/1/2026). Foto: Ist.

Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Bacaan Lainnya

Sidang putusan sela ini akan menentukan apakah perkara Nadiem Makarim akan dilanjutkan atau dihentikan. Jika hakim menolak eksepsi (keberatan) dari pihak Nadiem, maka persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan nilai kerugian negara yang sangat besar. Masyarakat menantikan putusan yang adil dan transparan dari pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait