Mangapul Purba: Proyek Simpang Gotting Terindikasi Pelanggaran Hukum

Mangapul Purba: Proyek Simpang Gotting Terindikasi Pelanggaran Hukum
Suasana RDP DPRD Sumut. Foto: D|Ist

Beradu Argumen

Selain itu, lanjut Rokhiman Parhusip, pengerukan mengakibatkan terjadinya pengrusakan lingkungan, kerusakan dinding penahan tanah di Simpang Gotting. Serta penebangan hutan pinus, baik di kawasan Pantai Siarubung maupun Simpang Gotting.

KoMPaS juga meyakini telah terjadi dugaan korupsi dalam proyek tersebut, karena Pemkab Samosir menggunakan APBD dalam membangun pelebaran jalan provinsi yang bukan wewenang Pemkab Samosir.

Bacaan Lainnya

RDP gabungan Komisi A, B, D DPRD Sumut yang dipimpin Gusmiyadi SE ini, sempat ricuh dan berlangsung memanas, saat Dr Wilmar Simanjorang, aktifis lingkungan hidup, beradu argumen dengan peserta RDP lainnya.

Wilmar Simanjorang menyebut ia mendukung upaya Pemkab Samosir untuk memanfaatkan sumber daya alam Samosir untuk kemakmuran rakyat.

“Tapi harus sesuai dengan koridor hukum dan kesejahteraan masyarakat luas. Bukan dengan kebijakan tanpa landasan hukum! Dan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang berkuasa!,” kata Wilmar mengawali pendapatnya.

Wilmar mengatakan sudah ada peraturan dan undang-undang yang harus dipedomani dalam pemanfaatan sumber daya seputar kawasan Danau Toba, diantaranya Perpres No 81 tahun 2014 Rencana Tata Ruang Kawasan dan Sekitarnya.

“Patut dipertanyakan, apakah kegiatan di Simpang Gotting dan Pantai Siarubung sudahkah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku?”, ungkapnya.

Pos terkait